Kamis, 23 Desember 2010

Penelitian Tentang Fermentasi Pada Tape Singkong

KATA PENGANTAR

Kehidupan manusia semakin berkembang dan sejahtera karena adanya bioteknologi, yang semakin berkembang.
Melalui makalah ini saya ingin menjelaskan secara sederhana tentang proses pembuatan tape khususnya bagi generasi muda. Makalah ini membantu untuk lebih jauh mengetahui tentang bagaimana proses pembuatan tape singkong dan manfaat yang ada di balik tape singkong sebagai proses fermentasi makanan.
Seperti pepatah mengatakan bahwa, “Tak ada gading yang tak retak” demikian pula dengan makalah ini tentu masih mempunyai banyak kekurangan dan kesalahan, karena itu kepada para pembaca khususnya guru mata pelajaran ini dimohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi bertambahnya wawasan saya di bidang ini.
Diucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang membantu, hingga selasai makalah ini. Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat.



Penulis,


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Tape merupakan makanan fermentasi tradisional yang sudah tidak asing lagi. Tape dibuat dari beras, beras ketan, atau dari singkong (ketela pohon). Berbeda dengan makanan-makanan fermentasi lain yang hanya melibatkan satu mikroorganisme yang berperan utama, seperti tempe atau minuman alkohol, pembuatan tape melibatkan banyak mikroorganisme.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan mikroorganisme yang terdapat di dalam ragi tape adalah kapang Amylomyces rouxii, Mucor sp., dan Rhizopus sp.; khamir Saccharomycopsis fibuligera, Saccharomycopsis malanga, Pichia burtonii, Saccharomyces cerevisiae, dan Candida utilis; serta bakteri Pediococcus sp. dan Bacillus sp. Kedua kelompok mikroorganisme tersebut bekerja sama dalam menghasilkan tape.
Mikroorganisme dari kelompok kapang akan menghasilkan enzim-enzim amilolitik yang akan memecahkan amilum pada bahan dasar menjadi gula-gula yang lebih sederhana (disakarida dan monosakarida). Proses tersebut sering dinamakan sakarifikasi (saccharification). Kemudian khamir akan merubah sebagian gula-gula sederhana tersebut menjadi alkohol. Inilah yang menyebabkan aroma alkoholis pada tape. Semakin lama tape tersebut dibuat, semakin kuat alkoholnya. Pada beberapa daerah, seperti Bali dan Sumatera Utara, cairan yang terbentuk dari pembuatan tape tersebut diambil dan diminum sebagai minuman beralkohol.


1.2. Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang masalah di atas, permasalahn yang dibahas dalam karya tulis ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah proses fermentasi makanan itu?
2. Bagaimana proses fermentasi pada tape?
3. Apa kegunaan ragi dalam proses pembuatan tape singkong?
4. Ada berapa macam langkah-langkah dalam proses pembuatan tape singkong?

1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah:
1. Mendeskripsikan pengertian fermentasi makanan dan menyebutkan faktor-faktor yang mendorong terjadinya fermentasi makanan pada tape?
2. Mendeskripsikan langkah-langkah proses pembuatan tape singkong?
3. Menjelaskan tujuan fermentasi makanan?
4. Menyebutkan nama jamur yang menyebabkan fermentasi pada tape singkong?


1.4. Metode Penulisan
Karya tulis ini dibuat dengan menggunakan metode pustaka dan metode pengamatan.

1.5. Kegunaan Karya Tulis Ilmiah
Hasil karya tulis ilmiah ini diharapkan dapat berguna bagi sekjolah khususnya dalam proses belajar mengajar serta berguna bagi masyarakat umum. Karya tulis ini juga dapat mengembangkan proses fermentasi makanan, khususnya yang terjadi pada tape singkong dengan baik dan benar.

1.6. Sistematika Penulisan
Karya tulis ini tersusun dalam 4 bab, Bab I memuat pendahuluan yang berisi latar belakang permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan. Bab II landasan teori yang akan dibahas. Bab III menguraikan proses penelitian perrmentasi makanan pada tape singkong. Bab IV berisi kesimpulan hasil penelitian dan saran.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Fermentasi
Fermentasi adalah proses produksi energi dalam sel dalam keadaan anaerobik (tanpa oksigen). Secara umum, fermentasi adalah salah satu bentuk respirasi anaerobik, akan tetapi, terdapat definisi yang lebih jelas yang mendefinisikan fermentasi sebagai respirasi dalam lingkungan anaerobik dengan tanpa akseptor elektron eksternal.
Gula adalah bahan yang umum dalam fermentasi. Beberapa contoh hasil fermentasi adalah etanol, asam laktat, dan hidrogen. Akan tetapi beberapa komponen lain dapat juga dihasilkan dari fermentasi seperti asam butirat dan aseton. Ragi dikenal sebagai bahan yang umum digunakan dalam fermentasi untuk menghasilkan etanol dalam bir, anggur dan minuman beralkohol lainnya. Respirasi anaerobik dalam otot mamalia selama kerja yang keras (yang tidak memiliki akseptor elektron eksternal), dapat dikategorikan sebagai bentuk fermentasi.
2.2. Teori – teori yang akan disajikan
- Pemanfaatan Fermentasi
- Proses penelitian pada pembuatan tape singkong
- Kelebihan bahan makanan hasil fermentasi, dibandingkan makanan biasa yaitu muda dicerna, dapat dimanipulasi menjadi berbagai jenis makanan

2.3. Landasan Pembahasan Makalah
Dengan adanya fermentasi, kita dapat memanfaatkan keahlian khusus untuk menghasilkan produk dan jasa atau jasa organisme untuk mengelola bahan baku menjadi bahan yang berguna / bermanfaat misalnya dalam fermentasi pembuatan, tempe, tahu, tape dll.

BAB III
PROSES PENELITIAN

3.1. Alat dan Bahan
3.1.1. Alat:
1) Pisau
2) Panic
3) Plastic
4) Ember
3.1.2. Bahan:
1) 1.5 kg singkong, kupas, cuci bersih, potong menurut selera (mau dibiarkan utuh juga ga dilarang kok)
2) 1.5 butir ragi tape, dihaluskan
3) daun pisang untuk alas (ga pake juga ga papa)
3.2. Metoda Penelitian
Penelitian biologi ini menggunakan metoda:
1. Melakukan pembuktian langsung dengan cara membuat tape singkong.
2. Melakukan wawancara
3. Meneliti hasil pembuktian/pecobaan
4. Mengumpulkan data dari sumber lain, seperti media informatika yang mendukung hasil penelitian pada proses pembuatan tape singkong.
3.3. Proses Penelitian
Proses penelitian adalah dengan terjun langsung membuktikan sendiri untuk membuat tape singkong:
1) Kukus singkong hingga matang. (Jangan kematangan ya karena nanti hasilnya jadi benyek). Dinginkan.
2) Setelah dingin, tata singkong dalam wadah bertutup yang telah dialasi daun pisang. (wadahnya kalo bisa disteril dulu biar ga ada bakteri yang bisa menghambat proses fermentasi).
3) Taburi dengan ragi tape hingga rata. (kata mbak Rini, sampai terlihat putih).
4) Tutup kembali dengan daun pisang lalu tutup dengan tutup wadahnya. Diamkan di tempat hangat selama 2-3 hari.

3.4. Hasil Penelitian
Reaksi dalam fermentasi berbeda-beda tergantung pada jenis gula yang digunakan dan produk yang dihasilkan. Secara singkat, glukosa (C6H12O6) yang merupakan gula paling sederhana , melalui fermentasi akan menghasilkan etanol (2C2H5OH). Reaksi fermentasi ini dilakukan oleh ragi, dan digunakan pada produksi makanan.
Persamaan Reaksi Kimia
C6H12O6 → 2C2H5OH + 2CO2 + 2 ATP (Energi yang dilepaskan:118 kJ per mol)
Dijabarkan sebagai
Gula (glukosa, fruktosa, atau sukrosa) → Alkohol (etanol) + Karbon dioksida + Energi (ATP)
Jalur biokimia yang terjadi, sebenarnya bervariasi tergantung jenis gula yang terlibat, tetapi umumnya melibatkan jalur glikolisis, yang merupakan bagian dari tahap awal respirasi aerobik pada sebagian besar organisme. Jalur terakhir akan bervariasi tergantung produk akhir yang dihasilkan.


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan Penelitian
Pembuatan tempe dan tape (baik tape ketan maupun tape singkong atau peuyeum) adalah proses fermentasi yang sangat dikenal di Indonesia. Proses fermentasi menghasilkan senyawa-senyawa yang sangat berguna, mulai dari makanan sampai obat-obatan. Proses fermentasi pada makanan yang sering dilakukan adalah proses pembuatan tape, tempe, yoghurt, dan tahu.
Fermentasi diperkirakan menjadi cara untuk menghasilkan energi pada organisme purba sebelum oksigen berada pada konsentrasi tinggi di atmosfer seperti saat ini, sehingga fermentasi merupakan bentuk purba dari produksi energi sel.
Produk fermentasi mengandung energi kimia yang tidak teroksidasi penuh tetapi tidak dapat mengalami metabolisme lebih jauh tanpa oksigen atau akseptor elektron lainnya (yang lebih highly-oxidized) sehingga cenderung dianggap produk sampah (buangan). Konsekwensinya adalah bahwa produksi ATP dari fermentasi menjadi kurang effisien dibandingkan oxidative phosphorylation, di mana pirufat teroksidasi penuh menjadi karbon dioksida. Fermentasi menghasilkan dua molekul ATP per molekul glukosa bila dibandingkan dengan 36 ATP yang dihasilkan respirasi aerobik.
"Glikolisis aerobik" adalah metode yang dilakukan oleh sel otot untuk memproduksi energi intensitas rendah selama periode di mana oksigen berlimpah. Pada keadaan rendah oksigen, makhluk bertulang belakang (vertebrata) menggunakan "glikolisis anaerobik" yang lebih cepat tetapi kurang effisisen untuk menghasilkan ATP. Kecepatan menghasilkan ATP-nya 100 kali lebih cepat daripada oxidative phosphorylation. Walaupun fermentasi sangat membantu dalam waktu pendek dan intensitas tinggi untuk bekerja, ia tidak dapat bertahan dalam jangka waktu lama pada organisme aerobik yang kompleks. Sebagai contoh, pada manusia, fermentasi asam laktat hanya mampu menyediakan energi selama 30 detik hingga 2 menit.

4.2. Saran
1. Sebaiknya para pemuda dinekali ilmu pengetahuan yang cukup supaya cepat diterapkan dalam setiap langkah kehidupannya masing-masing.
2. Kita harus menyambut fermentasi dengan baik sehingga pemanfaatannya dapat kita rasakan dengan sendirinya.

Lembah Madu

Harun Yahya

Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah, "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia," kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS. An Nahl, 16:68-69)
Hampir semua orang tahu bahwa madu adalah sumber makanan penting bagi tubuh manusia, tetapi sedikit sekali manusia yang menyadari sifatsifat luar biasa dari sang penghasilnya, yaitu lebah madu.
Madu dihasilkan dalam jumlah yang jauh lebih banyak daripada kebutuhan lebah. Jelaslah bahwa minuman berkhasiat obat ini diciptakan agar bermanfaat bagi manusia.
Sebagaimana kita ketahui, sumber makanan lebah adalah sari madu bunga (nektar), yang tidak dijumpai pada musim dingin. Oleh karena itulah, lebah mencampur nektar yang mereka kumpulkan pada musim panas dengan cairan khusus yang dikeluarkan tubuh mereka. Campuran ini menghasilkan zat bergizi yang baru -yaitu madu- dan menyimpannya untuk musim dingin mendatang.
Sungguh menarik untuk dicermati bahwa lebah menyimpan madu jauh lebih banyak dari yang sebenarnya mereka butuhkan. Pertanyaan pertama yang muncul pada benak kita adalah: mengapa lebah tidak menghentikan pembuatan dalam jumlah berlebih ini, yang tampaknya hanya membuang-buang waktu dan tenaga? Jawaban untuk pertanyaan ini tersembunyi dalam kata "wahyu [ilham]" yang telah diberikan kepada lebah, seperti disebutkan dalam ayat tadi.
Lebah menghasilkan madu bukan untuk diri mereka sendiri, melainkan juga untuk manusia. Sebagaimana makhluk lain di alam, lebah juga mengabdikan diri untuk melayani manusia; sama seperti ayam yang bertelur setidaknya sebutir setiap hari kendatipun tidak membutuhkannya dan sapi yang menghasilkan susu jauh melebihi kebutuhan anak-anaknya.
Pengaturan Yang Luar Biasa Dalam Sarang Lebah.Kehidupan lebah di sarang dan pembuatan madunya sangatlah menakjubkan. Tanpa membahas terlalu terperinci, marilah kita amati ciri-ciri utama "kehidupan masyarakat" lebah. Lebah harus melaksanakan banyak "tugas" dan mereka mengatur semua ini dengan pengaturan yang luar biasa.

Rancangan segienam dari petak-petak sarang lebah memungkinkan penyimpanan madu dalam jumlah terbanyak dengan bahan baku pembuatan sarang, yakni lilin, dalam jumlah paling sedikit. Lebah hanyalah serangga berukuran 1-2 cm dan ia melakukan perhitungan itu dengan apa yang telah diilhamkan Tuhannya.
Pengaturan kelembapan dan pertukaran udara: Kelembapan sarang, yang membuat madu memiliki tingkat keawetan yang tinggi, harus dijaga pada batas-batas tertentu. Pada kelembapan di atas atau di bawah batas ini, madu akan rusak serta kehilangan keawetan dan gizinya. Begitu juga, suhu sarang haruslah 35 derajat celcius selama sepuluh bulan pada tahun tersebut. Untuk menjaga suhu dan kelembapan sarang ini pada batas tertentu, ada kelompok khusus yang bertugas menjaga pertukaran udara.
Jika hari panas, terlihat lebah sedang mengatur pertukaran udara di dalam sarang. Jalan masuk sarang dipenuhi lebah. Sambil menempel pada kayu, mereka mengipasi sarang dengan sayap. Dalam sarang yang baku, udara yang masuk dari satu sisi terdorong keluar pada sisi yang lain. Lebah pengatur pertukaran udara yang lain bekerja di dalam sarang, mendorong udara ke semua sudut sarang.
Perangkat pertukaran udara ini juga bermanfaat melindungi sarang dari asap dan pencemaran udara.
Penataan kesehatan: Upaya lebah untuk menjaga mutu madu tidak terbatas hanya pada pengaturan kelembapan dan panas. Di dalam sarang terdapat jaringan pemeliharaan kesehatan yang sempurna untuk mengendalikan segala peristiwa yang mungkin menimbulkan berkembangnya bakteri. Tujuan utama penataan ini adalah menghilangkan zat-zat yang mungkin menimbulkan bakteri. Prinsipnya adalah mencegah zat-zat asing memasuki sarang. Untuk itu, dua penjaga selalu ditempatkan pada pintu sarang. Jika suatu zat asing atau serangga memasuki sarang walau sudah ada tindakan pencegahan ini, semua lebah bertindak untuk mengusirnya dari sarang.
Untuk benda asing yang lebih besar yang tidak dapat dibuang dari sarang, digunakan cara pertahanan lain. Lebah membalsam benda asing tersebut. Mereka menghasilkan suatu zat yang disebut "propolis" (yakni, getah lebah) untuk pembalsaman. Getah lebah ini dihasilkan dengan cara menambahkan cairan khusus yang mereka keluarkan dari tubuh kepada getah yang dikumpulkan dari pohon-pohon seperti pinus, hawwar, dan akasia. Getah lebah juga digunakan untuk menambal keretakan pada sarang. Setelah ditambalkan pada retakan, getah tersebut mengering ketika bereaksi dengan udara dan membentuk permukaan yang keras. Dengan demikian, sarang dapat bertahan dari ancaman luar. Lebah menggunakan zat ini hampir dalam semua pekerjaan mereka.
Kehidupan lebah di dalam sarang serta pembuatan madu oleh mereka sangatlah menakjubkan. Lebah melakukan banyak "pekerjaan" dan mereka berhasil melakukannya dengan baik melalui pengaturan (pengorganisasian) yang luar biasa.
Sampai di sini, berbagai pertanyaan muncul dalam pikiran. Propolis mencegah bakteri apa pun hidup di dalamnya. Ini menjadikan propolis sebagai zat terbaik untuk pembalsaman. Bagaimana lebah mengetahui bahwa zat tersebutlah yang terbaik? Bagaimana lebah menghasilkan suatu zat, yang hanya bisa dibuat manusia dalam laboratorium dan menggunakan teknologi, serta dengan pemahaman ilmu kimia? Bagaimana mereka mengetahui bahwa serangga yang mati dapat menimbulkan tumbuhnya bakteri dan bahwa pembalsaman akan mencegah hal ini?
Sudah jelas lebah tidak memiliki pengetahuan apa pun tentang ini, apalagi laboratorium. Lebah hanyalah seekor serangga yang panjangnya 1-2 cm dan ia melakukan ini semua dengan apa yang telah diilhamkan Tuhannya.

© Harun Yahya Internasional 2006.

Aliran-aliran Sesat di Indonesia

Perjuangan selalu mendapat dua tantangan. Tekanan dari luar dan duri dalam daging. Ada banyak pola yang mencoba untuk meruntuhkan bangunan Islam, termasuk aliran-aliran sesat yang mengeruhkan sejarah gemilang.
Aliran sesat tampak makin marak, bahkan mengalami euforia (mabuk kebebasan) di masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menduduki jabatan sejak Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001. Dari ruwatan kemusyrikan sampai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang tak mengakui hukum Tuhan muncul secara resmi. Hingga ada tokoh aliran sesat yang keceplosan, “Mumpung presidennya Gus Dur.” Orang mulai bingung. Lantas terbit buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, 2002, terbelalaklah masyarakat. Ada yang simpati, tapi ada yang gerah. Dari pihak sesat pun berkelit bahwa yang berhak menentukan sesat itu hanyalah Tuhan. Si sesat masih berteriak pula bahwa yang mengorek kesesatan itu pemecah belah.
Kita harus menyadari bahwa yang menyatukan hati itu adalah Allah, bukan kita.
(lihat QS 2: 62-63).
Adanya persatuan itupun hanya kalau berada pada ketaatan kepada Alllah dan Rasul-Nya. Bila tidak, maka akan bercerai berai. Dalam hadits ditegaskan:
Nu’man bin Basyir berkata, Rasulullah saw menghadapkan wajahnya kepada para manusia, lalu bersabda: Tegakkanlah shaf-shaf (barisan shalat) kalian (diucapkan) tiga kali. Wallahi, kamu sekalian mau menegakkan shaf-shafmu atau (kalau kalian tidak mau) maka Allah pasti akan mencerai beraikan di antara hati-hati kalian.” Nu’man berkata, maka aku lihat seorang lelaki melekatkan pundaknya dengan pundak temannya (dalam shaf shalat), dengkulnya dengan dengkul temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
A. Pengertian sesat
Sesat atau kesesatan itu bahasa Arabnya dhalal. Yaitu setiap yang menyimpang dari jalan yang dituju (yang benar) dan setiap yang berjalan bukan pada jalan yang benar, itulah kesesatan. Dalam al-Qur’an disebutkan, setiap yang di luar kebenaran itu adalah sesat (lihat QS Yunus: 32). Kebenaran hanya datang dari Allah.
Pertanyaannya kini, kebenaran dari Allah itu adanya di al-Qur’an dan as-Sunnah, namun cara pemahamannya/penafsirannya model apa? Pertanyaan itu sudah ada jawabannya, dalam hadits tentang 73 golongan, riwayat At-Tirmidzi.
“Siapakah dia (golongan yang satu—yang selamat dari neraka—itu) wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “(Mereka yang mengikuti apa) yang aku dan sahabatku berada di atasnya.”
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, penulis Lamhah ‘anil firaq adh-dhaallah, Membongkar Firqah-Firqah Sesat, berkomentar. Ketika Rasulullah ditanya tentang siapakah satu yang selamat itu, beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang menempuh jalan seperti yang aku dan sahabatku tempuh.” Maka barangsiapa yang tetap di atas jalan yang ditempuh Rasul saw dan para sahabatnya, maka dia termasuk yang selamat dari neraka. Dan barangsiapa yang menyelisihi dari hal tersebut sesungguhnya dia diancam dengan neraka sesuai dengan kadar jauhnya.
Dalam praktik, kesesatan itu tidak dianggap sesat walaupun dilaksanakan ramai-ramai. Di antara contohnya adalah kelompok yang tidak langsung dikenali sebagai kelompok sesat, misalnya:
Komunitas Penimbrung Qur’an Sunnah
Golongan yang satu ini tidak mau disebut kelompok agama, tak mau pula disebut sekuler. Tapi mereka menolak semua yang datang dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Kelompok ini muncul menjelang pertengahan abad 20 dengan membatasi bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah tidak bisa diberlakukan di wilayah mereka, karena beralasan bahwa di tempat mereka bukanlah wilayah al-Qur’an dan as-Sunnah. Mereka punya aturan-aturan tertentu yang kadang masuk ke wilayah yang diatur al-Qur’an dan as-Sunnah dengan “membantu” pelaksanaan praktisnya, dalam hal yang menguntungkan mereka. Misalnya tentang pelaksanaan ibadah haji. Di sisi itulah al-Qur’an dan as-Sunnah mereka terima, bahkan hampir mereka monopoli.
Lain lagi dengan kelompok yang secara nama adalah Islamis, namun justru sesat menyesatkan. Misalnya:
1. NII KW IX
NII (Negara Islam Indonesia) asalnya DI (Darul Islam, diproklamasikan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 7 Agustus 1949 di Cisayong Tasikmalaya Jawa Barat). Kemudian nama NII itu berupa penjelasan singkat tentang proklamasi. Pada tahun 1980-an ketika diadakan musyawarah tiga wilayah besar (Jawa Barat, Sulawesi, dan Aceh) di Tangerang Jawa Barat, diputuskan bahwa Adah Djaelani Tirtapradja diangkat menjadi Imam NII. Lalu ada pemekaran wilayah NII yang tadinya 7 menjadi 9, penambahannya itu KW VIII (Komandemen Wilayah VIII) Priangan Barat (mencakup Bogor, Sukabumi, Cianjur), dan KW IX Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi).
Pada dekade 1990-an KW IX dijadikan sebagai Ummul Quro (ibukota negara) bagi NII, menggantikan Tasikmalaya, atas keputusan Adah Djaelani. Karena pentingnya menguasai ibukota sebagai pusat pemerintahan, maka dibukalah program negara secara lebih luas, dan puncaknya ketika pemerintahan dipegang Abu Toto Syekh Panjigumilang (yang juga Syekh Ma’had Al-Zaitun, Desa Gantar, Indramayu, Jawa Barat) menggantikan Adah Djaelani sejak tahun 1992.
Penyelewengannya terjadi ketika pucuk pimpinan NII dipegang Abu Toto. Ia mengubah beberapa ketetapan-ketetapan Komandemen yang termuat dalam kitab PDB (Pedoman Dharma Bakti) seperti menggantikan makna fai’ dan ghanimah yang tadinya bermakna harta rampasan dari musuh ketika terjadi peperangan (fisik), tetapi oleh Abu Toto diartikan sama saja, baik perang fisik maupun tidak. Artinya, harta orang selain NII boleh dirampas dan dianggap halal. Pemahaman ini tidak dicetuskan dalam bentuk ketetapan syura (musyawarah KW IX) dan juga tidak secara tertulis, namun didoktrinkan kepada jamaahnya. Sehingga jamaahnya banyak yang mencuri, merampok, dan menipu, namun menganggapnya sebagai ibadah, karena sudah diinstruksikan oleh ‘negara’.
Dalam hal shalat, dalam Kitab Undang-undang Dasar NII diwajibkan shalat fardhu 5 waktu, namun perkembangannya, dengan pemahaman teori kondisi perang, maka shalat bisa dirapel. Artinya, dari mulai shalat zuhur sampai dengan shalat subuh dilakukan dalam satu waktu, masing-masing hanya satu rakaat. Ini doktrin Abu Toto dari tahun 2000-an.
Mengenai puasa, mereka mengamalkan hadits tentang mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka dengan cara, sudah terbit matahari pun masih boleh sahur, sedang jam 5 sore sudah boleh berbuka. Alasannya dalil hadits tersebut.
Gerakan ini mencari mangsa dengan jalan setiap jamaah diwajibkan mencari satu orang tiap harinya untuk dibawa tilawah. Lalu diarahkan agar hijrah dan berbaiat sebagai anggota NII. Karena dengan baiat maka seseorang terhapus dari dosa masa lalu, tersucikan diri, dan menjadi ahli surga. Untuk itu peserta ini harus mengeluarkan shadaqah hijrah yang besarnya tergantung dosa yang dilakukan. Anggota NII di Jakarta saja, saat ini diperkirakan 120.000 orang yang aktif.
2. LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
Pendiri dan pemimpin tertinggi pertama gerakan ini adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir pada tahun 1915 di Desa Bangi, Kec. Purwoasri, Kediri, Jawa Timur. Paham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971. Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam, Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972. Pengikut gerakan ini pada pemilu 1971 berafiliasi dan mendukung GOLKAR).
Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama oleh Jenderal Rudini (Mendagri), 1990/1991, menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia).
Penyelewengan utamanya, menganggap al-Qur’an dan as-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya). Gerakan ini membuat syarat baru tentang sahnya keislaman seseorang. Orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis.
Modus operandi gerakan ini mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka secara rutin. Peserta akan diberikan ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, boleh ditebus dengan uang oleh anggota ini.
3. Komunitas LDII Inkar Sunnah
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah.
Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur’an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat,
“…sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran”
(Qs An-Najm: 28).
Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri. Inkar Sunnah di Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Ahmadiyah
Orang yang mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw maka mereka sesat. Itulah kelompok Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad dari India sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M. dan meninggal 26 Mei 1906 M di India.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia tahun 1935, tapi mereka mengklaim diri telah masuk ke negeri ini sejak tahun 1925. Tahun 2000, mendiang khalifah Ahmadiyah dari London, Tahir Ahmad, bertemu dengan Presiden Abdurahman Wahid. Kini Ahmadiyah mempunyai sekitar 200 cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Basis-basis Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat dan Lombok telah dihancurkan massa (2002/2003) karena mereka sesumbar dan mengembangkan kesesatannya.
Tipuan Ahmadiyah Qadyan, mereka mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad itu nabi namun tidak membawa syariat baru. Tipuan mereka itu dusta, karena mereka sendiri mengharamkan wanitanya nikah dengan selain orang Ahmadiyah. Sedangkan Nabi Muhammad saw tidak pernah mensyariatkan seperti itu, jadi itu syari’at baru mereka. Sedangkan Ahmadiyah Lahore yang di Indonesia berpusat di Jogjakarta mengatakan, Mirza Ghulam Ahmad itu bukan nabi tetapi Mujaddid. Tipuan mereka ini dusta pula, karena mereka telah mengangkat pembohong besar yang mengaku mendapatkan wahyu dari Allah, dianggap sebagai mujaddid.
5. Salamullah
Agama Salamullah adalah agama baru yang menghimpun semua agama, didirikan oleh Lia Aminuddin, di Jakarta. Dia mengaku sebagai Imam Mahdi yang mempercayai reinkarnasi. Lia mengaku sebagai jelmaan roh Maryam, sedang anaknya, Ahmad Mukti yang kini hilang, mengaku sebagai jelmaan roh Nabi Isa as.
Dan imam besar agama Salamullah ini Abdul Rahman, seorang mahasiswa alumni UIN Jakarta, yang dipercaya sebagai jelmaan roh Nabi Muhammad saw.
Ajaran Lia Aminuddin yang profesi awalnya perangkai bunga kering ini difatwakan MUI pada 22 Desember 1997 sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan. Pada tahun 2003, Lia Aminuddin mengaku mendapat wahyu berupa pernikahannya dengan pendampingnya yang dia sebut Jibril. Karena itu, Lia Aminuddin diubah namanya menjadi Lia Eden sebagai lambang surga, menurut kitabnya yang berjudul Ruhul Kudus.
Pengikutnya makin menyusut, kini tinggal 70-an orang, maka ada “wahyu-wahyu” yang menghibur atas larinya orang dari Lia.
6. Isa Bugis
Orang yang memaknakan al-Qur’an semaunya, tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw, maka mereka sesat. Itulah kelompok Isa Bugis. Contohnya, mereka memaknakan al-fiil yang artinya gajah menjadi meriam atau tank baja. Alasannya di Yaman saat zaman Nabi tidak ada rumput maka tak mungkin ada gajah. Kelompok ini tidak percaya mukjizat, dan menganggap mukjizat tak ubahnya seperti dongeng lampu Aladin. Nabi Ibrahim menyembelih Ismail itu dianggapnya dongeng belaka. Kelompok ini mengatakan, tafsir al-Qur’an yang ada sekarang harus dimuseumkan, karena salah semua. Al-Qur’an bukan Bahasa Arab, maka untuk memahami al-Qur’an tak perlu belajar Bahasa Arab. Lembaga Pembaru Isa Bugis adalah Nur, sedang yang lain adalah zhulumat, maka sesat dan kafir. Itulah ajaran sesat Isa Bugis.
Tahun 1980-an mereka bersarang di salah satu perguruan tinggi di Rawamangun, Jakarta. Sampai kini masih ada bekas-bekasnya, dan penulis pernah berbantah dengan kelompok ini pada tahun 2002. Tampaknya, mereka masih dalam pendiriannya, walau tak mengaku berpaham Isa Bugis.
7. Baha’i
Kelompok ini adalah kelompok yang menggabung-gabungkan Islam dengan Yahudi, Nasrani dan lainnya.
Itulah kelompok Baha’i. Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syariat Islam telah kadaluarsa. Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan agama. Inilah inti ajaran Baha’i. Menolak ketentuan-ketentuan Islam. Menolak Poligami kecuali dengan alasan dan tidak boleh dari dua istri.
Mereka melarang talaq dan menghapus ‘iddah (masa tunggu). Janda boleh langsung kawin lagi, tanpa ‘iddah. Ka’bah bukanlah kiblat yang mereka akui. Kiblat mereka adalah dimana Tuhan menyatu dalam diri Bahaullah (pemimpin mereka). Agama Baha’i adalah induk dari aliran Islam Liberal (JIL) yang mempromosikan Pluralisme.
8. Pluralisme Agama, JIL (Jaringan Islam Liberal)
Orang yang menyamakan semua Agama, hingga Islam disamakan dengan Yahudi, Nasrani, dan agama-agama kemusyrikan, mereka juga sesat dan menyesatkan. Itulah kelompok yang berpaham pluralisme agama, yang sejak Maret 2001 menamakan diri sebagai JIL (Jaringan Islam Liberal) yang dikoordinir oleh Ulil Abshar Abdalla. Ulil tidak mengakui adanya hukum Tuhan, hingga syariat mu’amalah (pergaulan antar manusia). Perintah syari’at jilbab, qishash, hudud, potong tangan bagi pencuri dan sebagainya itu tidak perlu diikuti. Bahkan larangan nikah antara Muslim dengan non Muslim dianggap tidak berlaku lagi, karena ayat larangannya dianggap tidak jelas. Vodca (minuman keras beralkohol lebih dari 16%) pun menurut Ulil bisa jadi di Rusia halal, karena udaranya dingin sekali.
Pemahaman “kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah/al-Hadits” seperti yang dipahami umat Islam sekarang ini menurut Ulil, salah, karena menjadikan penyembahan terhadap teks. Maka harus dipahami bahwa al-Qur’an yang sekarang baru separuhnya, sedang separuhnya lagi adalah pengalaman manusia.
9. Lembaga Kerasulan
Kelompok ini mengibaratkan Rasul bagai menteri, sedang kerasulan adalah sebuah departemen. Lalu Rasul boleh wafat sebagaimana menteri boleh mati, namun kerasulan atau departemen tetap ada. Diangkatlah rasul baru sebagaimana diangkat pula menteri baru. Karena Nabi Muhammad saw adalah rasul terakhir. Yang berpaham Rasul tetap diangkat sampai hari kiyamat itulah kelompok Lembaga Kerasulan.
Masih banyak sebenarnya lembaga dan gerakan aliran sesat yang berkembang di Indonesia. Ada yang bergerak secara kelompok, tapi ada pula yang bersifat pemikiran individu, seperti Harun Nasution dan Ahmad Wahib. Kedua tokoh ini nyaris sama. Harun Nasution mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya adalah sama. Sedangkan Ahmad Wahib yang pernah menerbitkan buku Pergolakan Pemikiran Islam pernah membuat statemen yang mengagetkan dalam bukunya, “Seandainya Muhammad tidak ada, wahyu dari Allah (al-Qur’an) dengan tegas aku berkata bahwa Karl Marx dan Frederick Engels lebih hebat dari utusan Tuhan itu. Otak kedua orang itu yang luar biasa dan pengabdiannya yang luar biasa akan meyakinkan setiap orang bahwa kedua orang besar itu adalah penghuni surga tingkat pertama berkumpul dengan para Nabi dan Syuhada.”
Begitu banyak tantangan untuk umat Islam. Ada tekanan yang datang dari luar, ada pula pengkhianatan dan kesesatan yang muncul dari dalam. Dengan berpikir jernih dan bersandar pada hukum-hukum Allah, semoga umat ini selalu mendapat lindungan-Nya.
10. Al-Qiyadah Al-Islamiyah
Al-Qiyadah Al-Islamiyah terbentuk pada tahun 2000 setelah terjadi ketidakcocokan dengan metode pada NII KWIX pimpinan Panji Gumilang. Menurut pendapat Moshaddeq, kehancuran Khilafah Islamiyah tahun 1923 merupakan akhir dari zaman peradaban Islam yang diajarkan Muhammad Saw dan dalam fase stagnan (tanpa kepemimpinan) ummat Islam akan menghadapi kegelapan (layl) dan pada masa menjelang kebangkitan Islam ke-dua ummat Islam mesti melakukan persiapan berdasarkan amsal salat malam qiyaamu llayl, yang kemudian di waktu shubuh saat matahari (amsal Nur Allah )mulai terbit dan bulan ( Nur Kenabian )mulai tenggelam perjuangan ummat Islam secara aktif mulai dilaksanakan dipimpin oleh seorang pembawa Risalah diteruskan oleh Khalifah selama 700 tahun.
Ahmad Moshaddeq mendakwahkan pergerakan ini secara terang-terangan / jahran setelah mengaku mendapatkan mimpi setelah melakukan shaum dan tahanuts atau kontemplasi selama 40 hari di Gunung Bunder, Bogor, Jawa Barat berdasarkan uswah dari Nabi Musa as dan Nabi Isa as, pada 23 Juli 2007. Ia mengaku sebagai nabi utusan Allah. Sebelum tahun 2007, pergerakan ini masih bersembunyi / sirran, namun setelahnya mulai berani menyebarkan ajarannya. Perkembangan pengikut ajaran ini pun berkembang sangat cepat. Kurang lebih 1000 pengikut baru direkrut setiap bulan.[1]. Aliran ini tersebar di Sumatera Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Riau, dan pulau Sulawesi.
Tuduhan Sinkretisme Agama
Dalam rekaman ta'lim Moshaddeq pada tahun 2007, Moshaddeq sendiri menjelaskan "Kami ini bukan penganut agama, karena Ad-Diin itu selalu sama dari zaman Adam hingga Muhammad, kami hanya hendak berhukum pada hukum Azasi yang disebut dengan Islam, apapun sebutannya (Islam). Istilah agama saat ini telah membatasi Islam pada urusan budi-pekerti, fiqih dan ritual ".
Pemahaman Moshaddeq yang mendalam mengenai sejarah, Al-Quran,kita-kitab jawa,taurad,zabur, Al-Kitab serta Gulungan Laut Mati dan Kaum Essenes (Hawariyyin) sudah diketahui oleh para kader AQAI jauh sebelum kegemparan mengenai "Da Vinci Code".Melalui mimpi-mimpi beliain ini semakin menguatkan pemahaman dia atas peangkatan rasul terhadap dirinya serta menyesuaikan dengan pemahaman mengenai makna kebangkitan Kristus yang beliau jelaskan pada pengikutnya.
Organisasi dan Manajemen
Aliran ini mempercayai bahwa Moshaddeq adalah Masih Al'Mau'ud, Mesias Yang Dijanjikan untuk ummat penganut ajaran Ibrahim / Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Muhammad[2] . Termasuk di dalam kalimat syahadat, kata yang menyebutkan Nabi Muhammad juga dihapuskan. [3]Aliran ini juga belum mewajibkan pengikutnya untuk menjalankan salat lima waktu dengan alasan kewajiban tersebut belum perlu dilaksanakan kecuali menjelang hijrah dan setelahnya.
Al-Qiyadah Al-Islamiyah memiliki organisasi yang terstruktur, dengan jabatan:
• Rasul , Pemimpin Tertinggi
• Mala'ul Awwal
• Mala' Tsani
• Katib, Sekretaris
• Wazir, Manajemen
• Kisbul Maliyah, Finansial
• Kisbul Ummah, Sumberdaya Manusia
• Kisbul Difa', Keamanan/Security
Sesuai dengan surat An-Nahl (lebah), Al-Qiyadah dibentuk menggunakan sistem2 sel yang independen namun sinergi sehingga membentuk jaringan. Satu sel rusak, maka akan diperbaiki atau digantikan sel baru, dalam satu sel terdiri atas 2 hingga 6 ra'in (gembala) dimana satu sel diberi amanat mengatur 40 KK. Sel tersebut nanti mengembangkan diri hingga menjadi 12 sel (sesuai dengan jumlah 12 murid nabi Isa)
Sedangkan tingkatan ada tujuh tingkatan dengan model piramid sesuai struktur langit dalam surat Al-Mulk. Dimulai dari tingkat paling bawah
• Misbah membawahi 1 - 10 KK
• Buruj membawahi 12 Misbah
• Siraj membawahi 12 Buruj
• Thariq membawahi 12 Siraj
• Najm membawahi 12 Thariq
• Kawakib membawahi 12 Najm
• Mala'ul Al'la membawahi 12 Kawakib
Pada saat periode Jahran dimulai, Mushaddeq sudah mencapai tingkat Thariq. yang artinya sudah dibentuk 12 sel yang membawahi 114 sel yang membawahi 1368 sel, berarti jumlah kader aktif (ra'in) ada 7470 orang (belum termasuk kader pasif/ummah) yang terus bergerak membentuk sel dan melakukan improvisasi. Jumlah pengikut disinyalir antara 40,000 hingga 60,000.
Metode yang dikembangkan oleh Mushaddeq berdasarkan pemahaman dia tentang ayat-ayat akwan (alam) yang diterangkan Al-Quran menghasilkan metode dakwah dan pendanaan yang efisien selama tujuh tahun tanpa diketahui oleh pihak-pihak berwenang,

Jika Saya Menjadi Pemimpin Masa Depan

Pada dasarnya arti dari pemimpin adalah seorang individu dalam suatu kelompok yang memebri tugas mengarahkan dan mengkoordinasi aktivitas kelompok yang relevan (sesuai dengan tugas) . oleh karena itu tidaklah mudah menjadi seorang pemimpin di masa depan yang semakin dikejar arus perubahan jaman dan globalisasi. Untuk itu dibutuhkan seorang pemimpin yang mempunyai jiwa kepemimpinan yang tinggi yang memiliki kecakapan dan kelebihan di satu bidang untuk mempengaruhi para anggota yang dipimpinnya.
Di dalam hidup ini, saya menginginkan untuk bisa memjadi soerang pemimpin dalam sebuah yayasan islam yang bergerak dalam bidang dakwah dan social. Seperti yang kiita ketahui bahwa kemaksiatan kini telah merajalela. Hal itu menyebabkan murka Allah dengan memberikan peringatan-peringatan melalui berbagai bencana yang terjadi di Indonesia. Bencana itupun tidak hanya menimpa orang-orang yang melakukan maksiat tetapi juga semuanya. Jadi semestinyalah sebagai orang yang beriman kita wajib untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dengan dimulai dari diri saya sendiri mencoba untuk mempelajari dan memperbaiki diri dengan mengkaji dan memehami kitab suci Al-qur’an. Karena Al-qur’an sendiri diwahyukan melalui Rosululloh untuk memperbaiki akhlak para umat manusia. Karena hanya dengan Al-qur’an lah manusia bisa mempunyai akhlak yang mulia.
Jika akhlak umat ini buruk maka murka Allah akan selalu didapatkan, tetapi jika akhlak sudah baik maka segala pintu keberkahan, rohmat dan perbendaharaan langit dan bumi akan didapatkan. Setelah memahami dan mengerti saya akan menerapkannya di dalam kehidupan keluarga, kemudian mengajak para kerabat dan juga masyarakat luas.
Visi dan Misi
A. Visi
Terwujudnya masyarakat yang Islami dan Sejahtera
B. Misi
1. Untuk mengajak umat Islam kembali ke Al-Qur’an
2. Menciptakan rasa aman, keadilan dan kemasylahatan
3. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar
4. Mengayomi rakyat, mengatur dan menyelesaikan problem-problem yang dihadapi masyarakat.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat pemimpin diantaranya :
1. Pemimpin yang adil
“Sesungguhnya Allah akan melindungi negara yang menegakkan keadilan walaupun ia kafir, dan tidak akan melindungi negara yang dzalim (tiran) walaupun ia muslim”. (Mutiara I dr Ali ibn Abi Thalib)
2. Pemimpin yang jujur:
Dari Ma’qil ra. Berkata: saya akan menceritakan kepada engkau hadist yang saya dengar dari Rasulullah saw. Dan saya telah mendengar beliau bersabda: “seseorang yang telah ditugaskan Tuhan untuk memerintah rakyat (pejabat), kalau ia tidak memimpin rakyat dengan jujur, niscaya dia tidak akan memperoleh bau surga”. (HR. Bukhari)
3. Pemimpin yang mau mencegah dan memberantas kemungkaran seperti korupsi, nepotisme, manipulasi, dll:
“Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
4. Pemimpin yang bisa mempersatukan ummat, bukan yang fanatik terhadap kelompoknya sendiri:
Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam Al Qur’an :
“ … Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian, orang-orang Muslim, dari dahulu … .” (QS. Al Hajj : 78)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Katsir menukil satu hadits yang berbunyi : “Barangsiapa menyeru dengan seruan-seruan jahiliyah maka sesungguhnya dia menyeru ke pintu jahanam.” Berkata seseorang : “Ya Rasulullah, walaupun dia puasa dan shalat?” “Ya, walaupun dia puasa dan shalat, walaupun dia mengaku Muslim. Maka menyerulah kalian dengan seruan yang Allah telah memberikan nama atas kalian, yaitu : Al Muslimin, Al Mukminin, Hamba-Hamba Allah.” (HR. Ahmad jilid 4/130, 202 dan jilid 5/344)
5. Pemimpin yang amanah, sehingga dia benar-benar berusaha mensejahterakan rakyatnya. Bukan hanya bisa menjual aset negara atau kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
6. Pemimpin yang cerdas, sehingga dia tidak bisa ditipu oleh anak buahnya atau kelompok lain sehingga merugikan negara. Pemimpin yang cerdas punya visi dan misi yang jelas untuk memajukan rakyatnya.


Dalam kepemimpinan, planning kegiatan-kegiatan yang ingin dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Pengajian Umum
Pengajian umum adalah pengajian yang dibuka untuk umum, siswanya tidak terdaftar dan tidak diabsen. Materi pengajian lebih ditekankan pada hal-hal yang diperlukan dalam pengamalan agama sehari-hari.
2. Pendidikan
Pengamalan Al-Qur’an membawa ke pembentukan kehidupan bersama berdasar Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Kehidupan bersama ini menuntut adanya berbagai kegiatan yang terlembaga untuk memenuhi kebutuhan anggota. Salah satu kegiatan terlembaga yang dibutuhkan oleh anggota adalah pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai keislaman. Oleh karena itulah, di samping pengajian, juga menyelenggarakan pendidikan, baik formal maupun non-formal.
a. Pendidikan formal
Pendidikan formal yang ingin saya selenggarakan terdiri atas TK, SLTP. dan SMU. SLTP dan SMU. Tujuan dari penyelenggaraan pendidikan ini adalah untuk menyiapkan generasi penerus yang cerdas dan berakhlak mulia. Oleh karena itu, di samping memperoleh pengetahuan umum berdasar kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Depdiknas, siswa-siswa juga memperoleh pelajaraan diniyah.
Di samping diberi pelajaran diniyah, untuk mencapai tujuan tersebut siswa juga perlu diberi bimbingan dalam beribadah dan bermu’amalah. Untuk itu, para siswa yang memerlukan asrama diwajibkan tinggal di asrama yang disediakan oleh sekolah. Dengan tinggal di asarama yang dikelola oleh sekolah dan yayasan, siswa dapat dibimbing dan diawasi agar dapat mengamalkan pejaran diniyah dengan baik.
Di samping itu, siswa-siswa yang melakukan kenakalan yang umum dilakukan oleh remaja-remaja dapat dideteksi dan selanjutnya dibimbing semaksimal mungkin untuk menghentikan kenakalan-kenakalannya.
b. Pendidikan non-formal
Pendidikan non-formal yang diselenggarakan antara lain adalah kursus otomotif, kursus menjahit bagi siswi-siswi putri, dan bimbingan belajar bagi siswa-siswa.
3. Kegiatan Sosial
Kehidupan bersama yang dijalin tidak hanya bermanfaat untuk warga yayasan sendiri, melainkan juga untuk masyarakat pada umumnya. Dengan kebersamaan yang kokoh, berbagai amal sosial dapat dilakukan. Amal sosial tersebut antara lain adalah donor darah, pemberian santunan berupa sembako, pakaian, dan obat-obatan kepada umat Islam pada khususnya dan masyarakat apada umumnya yang sedang tertimpa mushibah, dan lain sebagainya.
4. Ekonomi
Kehidupan bersama juga menuntut adanya kerja sama dalam pengembangan ekonomi. Untuk itu, perlu diselenggarakan usaha bersama berupa simpan-pinjam. Dengan simpan-pinjam ini, siswa atau warga dapat memperoleh modal untuk mengembangkan kehidupan ekonominya. Di samping itu, siswa atau warga bisa tukar-menukar pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang ekonomi. Misalnya, Seorang warga yang belum mendapat pekerjaan atau kehilangan pekerjaan dapat belajar pengetahuan atau ketrampilan tertentu kepada siswa warga yang lain sampai akhirnya dapat bekerja sendiri.
5. Kesehatan
Dalam bidang kesehatan, dilakukan rintisan untuk dapat mendirikan sebuah rumah sakit yang diselenggarakan secara Islami yang difungsikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada siswa atau warga yayasan pada khususnya dan pada maasyarakat luas pada umumnya.
6. Penerbitan, Komunikasi, dan Informasi
Penerbitan, komunikasi, dan informasi merupakan sendi-sendi kehidupan modern, bahkan juga merupakan sendi-sendi globalisasi. Karena seiring berkembangnya jaman, peneritan, komunikasi dan informasi juga ikut andil besar dalam penyiaran dakwah, sehingga dalam penyampaiannya bisa dilakukan dengan menerbitkanmajalah-majalah islami dan website islami.

Kesimpulannya, bahwa pemimpin yang mempunyai sifat-sifat adil, jujur, tegas, berakhlak baik yang sesuai dengan syariat islam, dimana Syari'at Islam diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Dan cakupan syari'at Islam meliputi wilayah agama dan negara. syari'at Islam berlaku umum untuk seluruh umat manusia dan bersifat abadi sampai hari kiamat. Hukum-hukumnya saling menguatkan dan mengukuhkan satu sama lain, baik dalam bidang akidah, ibadah, etika maupun mu'amalah, demi mewujudkan puncak keridlaan Allah Swt, ketenangan hidup, keimanan, kebahagian, kenyamanan dan keteraturan hidup bahkan memberikan kebahagian dunia secara keseluruhan. Semua itu dilakukan melalui kesadaran hati nurani, rasa tanggung jawab atas kewajiban, perasaan selalu dipantau oleh Allah Swt dalam seluruh sisi kehidupan, baik ketika sendirian maupun di hadapan orang lain, serta dengan memuliakan hak-hak orang lain. Lebih lanjut lagi, Syari'at Islam merupakan satu-satunya syariat yang sesuai dengan perkembangan zaman, cocok untuk segala generasi, dan selaras dengan realitas kehidupan. Dalam prinsip-prinsip syariat Islam, terdapat kekuatan paripurna yang akan selalu membantu kita dalam menetapkan hukum yang selalu hidup, tumbuh, dan berkembang bagi kehidupan manusia dengan beragam latar-belakang budayanya. Syariat Islam yang dinamis sungguh menjamin rasa keadilan, ketenangan, dan kehidupan yang mulia dan bersih. Mampu membawa izzul Islam wal muslimin dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia yang Baldatun Thoyibatun Wa Robbun Ghofur.

Sabtu, 11 Desember 2010

Shalat

BAB: ISRA DAN MI’RAJ KE LANGIT DAN SHALAT FARDLU LIMA WAKTU

102. Abu Dzar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Pada suatu malam terbuka atap rumahku di Makkah, lalu turun Jibril, dan membelah dadaku, kemudian membasuhnya dengan air zamzam, kemudian ia membawa bejana emas yang berisi hikmat dan iman lalu dituangkan ke dalam dadaku, lalu ditutup kembali.
Kemudian ia membimbing tanganku dan menaikkan aku ke langit dunia, dan ketika sampai di langit, Jibril berkata kepada penjaganya: Bukalah.  Lalu ditanya: Siapakah itu?  Jawabnya: Jibril.  Lalu ditanya: Apakah engkau bersama orang lain?  Jawabnya: Ya, bersamaku Muhammad saw.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Jawabnya : Ya.
Ketika telah dibuka, kami naik ke langit dunia, tiba-tiba bertemu dengan orang yang duduk, sedang di kanan dan kirinya tampak sekumpulan orang, bila ia melihat ke kanan tertawa, tetapi bila melihat ke kiri menangis, maka ia menyambut: Marhaban (selamat datang) nabi yang saleh dan putra yang saleh.
Aku bertanya kepada Jibril: Siapakah itu?  Jawabnya: itu Adam a.s., sedang sekumpulan orang yang di kanan kirinya adalah anak cucunya, yang di kanan ahli surga dan yang di krinya ahli neraka, karena itu ia tertawa bila melihat ke kanan, dan menangis bila melihat ke kirinya.
Kemudian dinaikkan ke langit ke dua, dan minta buka pada penjaganya, juga dikatakan oleh penjaganya sebagaimana langit pertama, lalu dibuka.
Anas r.a. berkata: Maka menyebut bahwa di langit-langit itu telah bertemu dengan Adam, Idris, Musa, Isa, Ibrahim a.s. tetapi tidak dijelaskan tempat masing-masing, hanya menyebut bahwa Adam di langit pertama dan Ibrahim di langit ke enam.
Anas r.a. berkata:  Ketika Jibril bersama Nabi Muhammad saw.  berjumpa dengan nabi Idris maka disambut: Marhaban (Selamat datang) nabi yang saleh dan saudara yang saleh.  Lalu aku tanya: Siapakah ini?  Jawabnya: Ini Idris.  Kemudian melalui Nabi Musa juga disambut: Marhaban nabi yang saleh, dan aku bertanya: Siapakah ini?  Jawab Jibril: Itu Musa.  Lalu melalui Isa, juga menyambut: selamat datang nabi yang saleh dan saudara yang saleh. Ketika aku tanya: Siapakah itu?  Jawab Jibril: Itu Isa a.s.  Kemudian melalui Ibrahim, juga menyambut: Selamat datang nabi yang saleh dan putra yang saleh. Lalu aku bertanya: Siapakah itu?  Jawab Jibril: Itu Ibrahim a.s.
Kemudian aku dibawa naik  sehingga ke atas mustawa, dimana aku mendengar suara kalam yang tercatat di lauh mahfuzh. Maka Allah mewajibkan atas umatku lima puluh kali shalat. Lalu aku kembali membawa perintah kewajiban itu sehingga melalui Musa, maka ia bertanya: Apakah yang diwajibkan Tuhan atas umatmu?  Jawabku: Lima puluh kali shalat. Langsung ia berkata: Kembalilah kepada Tuhan untuk minta keringanan, sebab umatmu takkan kuat melakukan itu. Maka aku kembali kepada Tuhan minta keringanan dan diringankan setengahnya.
Tetapi Musa tetap berkata: Mintalah keringanan karena umatmu tidak akan kuat, maka kembali aku minta keringanan kepada Tuhan dan mendapat keringanan setengahnya. Tetapi Musa tetap menganjurkan supaya minta keringanan karena umatmu tidak akan kuat melakukan itu, maka kembalilah aku minta keringanan kepada Tuhan, sehingga Allah berfirman: Itu hanya lima kali dan nilainya sama dengan lima puluh, tidak akan berubah lagi putusanku.   Maka aku kembali kepada Musa dan Musa tetap menganjurkan supaya minta keringanan, tetapi aku jawab bahwa aku malu kepada Tuhan.
Kemudian aku dibawa ke sidratul muntaha yang diliputi oleh berbagai warna sehingga aku tidak mengerti apakah itu.
Kemudian aku dimasukkan ke surga, yang kubah-kubahnya terbuat dari mutiara dan tanahnya kasturi (misk).  (Bukhari, Muslim).

BAB: ISRA DAN MI’RAJ KE LANGIT DAN SHALAT FARDLU LIMA WAKTU

103. Malik bin Sha’sha’ah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda:  Ketika aku di dekat Ka’bah diantara tidur dan jaga, tiba-tiba aku mendengar suara salah seorang, yaitu yang diantara dua orang, lalu disediakan bejana emas yang berisi hikmat dan iman, lalu dibelah dari bawah tenggorokan hingga perutku, kemudian dibasuh dadaku dengan air zamzam, lalu dipenuhi dengan hikmat dan iman.
Lalu didatangkan untukku binatang yang putih lebih besar dari himar dan dibawah baghl (turunan kuda jantan dengan keledai betina) bernama buraq. Lalu berangkat bersama Jibril hingga sampai ke langit dunia, dan ketika ditanya: Siapakah itu?  Jawabnya: Jibril.  Ditanya: Bersama siapa?  Jawabnya: Muhammad.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Dijawab: Ya. Maka disambut selamat datang, maka aku bertemu dengan Adam a.s. dan memberi salam, dan menyambutku dengan Selamat datang putraku dan nabi.
Kemudian kami naik ke langit kedua, dan ditanya: Siapakah itu?  Jawabnya: Jibril.  Ditanya: Siapa yang bersamamu?  Jawabnya: Muhammad.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Jawabnya:  Ya.  Lalu disambut:  Selamat datang, dan di sana kami bertemu dengan Isa dan Yahya a.s. Keduanya menyambut:  Selamat datang saudara sebagai nabi.
Kemudian kami naik ke langit ketiga, lalu ditanya: Siapakah itu?  Jawab: Jibril.  Ditanya: Dan siapa yang bersamamu?  Jawabnya: Muhammad.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Jawabnya: Ya.  Maka disambut dengan selamat datang, dan di situ bertemu dengan Yusuf a.s. dan setelah memberi salam padanya ia menyambut: Selamat datang Saudara sebagai nabi.
Kemudian kami naik ke langit keempat, dan ditanya: Siapakah itu?  Jawab: Jibril.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Jawabnya: Ya.  Maka disambut dengan selamat datang, dan di situ bertemu dengan Idris s.a. Sesudah aku beri salam, ia menyambut: Selamat datang saudara sebagai nabi.
Kemudian kami naik ke langit kelima, dan ditanya: Siapakah itu?  Jawabnya: Jibril. Dan ditanya: Siapakah yang bersamamu?  Jawabnya: Muhammad. Ditanya pula: Apakah dipanggil?  Jawabnya: Ya.  Maka disambut: Selamat datang.  Di situ kami bertemu dengan Harun a,s, maka aku memberi salam, dan ia menyambut: Selamat datang saudara sebagai nabi.
Kemudian kami naik ke langit keenam, juga ditanya: Siapakah itu?  Jawab: Jibril.  Lalu ditanya: Dan siapa yang bersamamu?  Dijawab: Muhammad.  Ditanya: Apakah dipanggil?  Jawabnya: Ya.  Maka disambut: Selamat datang, ia menyambut dengan ucapan: Selamat datang saudara sebagai nabi. Dan ketika kami meninggalkannya ia menangis dan ketika ditanya: Mengapakah ia menangis?  Jawabnya: Ya Rabbi itu pemuda yang Tuhan utus sesudahku, akan masuk surga dari umatnya lebih banyak dari umatku.
Kemudian naik ke langit ketujuh, maka ditanya: Siapakah itu?  Jawab: Jibril.  Ditanya: Siapa yang bersamamu?  Jawabnya: Muhammad.  Ditanya: Apakah ia dipanggil?  Jawabnya: Ya.  Maka disambut: Selamat datang. Dan di situ kami bertemu dengan Nabi Ibrahim a.s.  Sesudah aku memberi salam, maka ia sambut dengan: Selamat datang putraku sebagai nabi.
Kemudian tampak kepadaku Al-Bait Al-Ma’mur, tiap hari dimasuki oleh tujuh puluh ribu Malaikat untuk shalat, jika telah keluar tidak akan masuk lagi untuk selamanya.
Kemudian diperlihatkan kepadaku Sidratul Muntaha, buahnya bagaikan gentong (tempat air) Hajar, sedang daunnya bagaikan telinga gajah dan di bawahnya terdapat sumber empat sungai, dua ke dalam dan dua ke luar.  Aku bertanya kepada Jibril, jawabnya: Yang dalam itu di surga, sedang yang keluar itu yaitu sungai Nil dan Furat.
Kemudian diwajibkan atasku limapuluh kali shalat. Lalu aku turun dan bertemu dengan Musa, lalu ia bertanya: Apakah yang engkau dapat?  Jawabku: Diwajibkan atasku lima puluh kali shalat.  Musa berkata: aku lebih berpengalaman daripadamu, aku telah bersusah payah melatih  Bani Israil, dan umatmu tidak akan kuat, karena itu engkau kembali kepada Tuhan minta keringanan, maka aku kembali minta keringanan, dan diringankan sepuluh hingga tinggal empat puluh, kemudian dikurangi lagi sepuluh sehingga tinggal tiga puluh, kemudian diringankan lagi sepuluh sehingga tinggal dua puluh, kemudian diringankan lagi sepuluh sehingga tinggal sepuluh, dan aku kembali kepada Musa, tetapi ia tetap menganjurkan supaya minta keringanan, maka aku minta keringanan dan dijadikan-Nya lima kali.
Maka aku bertemu dengan Musa dan menyatakan bahwa kini telah tinggal lima, maka ia tetap menganjurkan supaya minta keringanan, tetapi aku jawab: Aku telah menerima dengan baik.  Maka terdengar seruan: Aku telah menetapkan kewajiban-Ku, dan meringankan pada hamba hamba Ku, dan akan membalas tiap kebaikan dengan sepuluh kalinya.  (Bukhari, Muslim)

Sistem Politik Islam

Pokok Bahasan :
1. Pengertian
2. Karakteristik
3. Landasan
4. Prinsip
5. Politik Dalam dan Luar Negeri
6. Kontribusi Uma Islam


1. Pengertian
Di antara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum, adalah: adanya hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dengan perkembangan kejadian-kejadian historis. Jika fenomena itu benar bagi suatu jenis atau madzhab pemikiran tertentu, dalam bidang pemikiran apapun, hal itu bagi pertumbuhan dan perkembangan teori-teori politik Islam amatlah jelas benarnya. Teori-teori ini ---terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya-- berkaitan amat erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam. Hingga hal itu harus dilihat seakan-akan keduanya adalah seperti dua sisi dari satu mata uang. Atau dua bagian yang saling melengkapi satu sama lain. Sifat hubungan di antara keduanya berubah-ubah: terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian, dan terkadang pula kejadian-kejadian itu menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu. Kadang-kadang suatu teori hanyalah sebuah bias dari kejadian yang berlangsung pada masa lalu. Atau suatu kesimpulan yang dihasilkan melalui perenungan atas suatu pendapat yang telah diakui pada masa sebelumnya. Atau bisa pula hubungan itu berbentuk lain. Karena adanya hubungan antara dua segi ini, segi teoretis dan realistis, maka jelaslah masing-masing dari kedua hal itu tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain. Metode terbaik untuk mempelajari teori-teori ini adalah dengan mengkajinya sambil diiringi dengan realitas-realitas sejarah yang berkaitan dengannya. Secara berurutan sesuai dengan fase-fase perkembangan historisnya ---yang sekaligus merupakan runtutan alami dan logisnya. Sehingga dapat dipahami hakikat hubungan yang mengkaitkan antara dua segi, dapat memperjelas pendapat-pendapat, dan dapat menunjukkan bumi yang menjadi tempat tumbuhnya masing-masing pemikiran hingga berbuah, dan mencapai kematangannya. Inilah metode yang akan kami gunakan.


2. Karakteristik
Berangkat dari istilah siasah dimana pendekatan makna dari siasah ini lebih dekat kepada makna pelayanan dibandingkan makna kekuasaan. Siasah berasal dari istilah yang populer pada masa Rasulullah SAW yaitu istilah siyasatu al faras, kata siasah yang dinisbatkan kepada pengurusan dan pelayanan seekor kuda. Sehingga paradigma yang coba dibangun dalam Islam adalah politik Islam yang berorientasi pada pelayanan. Makna siasah Islam juga dapat dilihat dari konteks berorientasi pelayanan dimana dalam bahasa arab kata imam atau amir berarti seseorang yang ada di depan atau memerintah dan sekaligus menjadi orang yang ada di belakang atau diperintah. Sebab kata benda fa’il kadang kadang juga berarti maf’ul, oleh karena itu Imam Ibnu Taimiyah mengartikan firman Allah “Dan jadikanlah kami imam bagi orang orang-orang yang bertakwa, menjadi “Dan jadikanlah kami ma’mum bagi orang-orang yang bertakwa”. Penulis mencoba mengangkat lima karakter utama dari Siasah Islam yang disarikan dari buku Karakteristik Politik Islam karya Ustadz Abu Ridha , diantaranya adalah :
a. Rabbaniyah,
berarti seluruh aktivitas siasah mengacu kepada hukum atau nilai-nilai yang berasal dari Allah SWT dan keteladanan Rasulullah SAW, maka semua konsepsi dan penerapan siasah Islam mengacu kepada sumber-sumber rabbaniyah. Kita dapat melihat perjuangan Rasulullah yang memiliki karakteristik rabbaniyah, dimana tergambar dalam doa Rasulullah ketika hendak berhijrah ke Yastrib beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk berdoa,
“Dan katakanlah : Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al Isra : 80).
Dalam doa tersebut Imaduddin Khalil menilai ketidakterpisahan antara masyi’ah (kehendak) Allah dan iradah basyariyah (upaya manusia), ketidakterpisahan antara nilai-nilai Ilahiyah dan upaya menerapkannya di dalam kehidupan.
b. Syar’iyah,
yang berarti semua penerapan kekuasaan siasah harus memperoleh legalitas syariah. Dimana syariah menjadi dasar legalitas terhadap seluruh tingkah laku dan posisi manusia di dalam kehidupan. Secara dasar pengambilan kebijakan siasah Islam berada di dalam ranah inisiasi yang terbuka yaitu dalam lapangan ijtihad (pemikiran analogis perseorangan) dan ijma’ (konsesus kolektif) tetapi harus tetap berada dalam koridor syariah. Siasah Islam menjadikan syariah sebagai kerangka utama dan penentu bagi gerak perilaku seorang muslim maka peraturan yang berada ddalam Kitabullah menjadi dasar konstitusi dan perilaku siasah setiap muslim. Al Mawardi menyatakan syariah memiliki posisi menentukan sebagai sumber legitimasi terhadap realitas kekuasaan dimana ia memadukan antara realitas kekuasaan dan identitas siasah, agama menjadi ukuran justifikasi kepantasan atau kepatutan siasah yang menyebabkan ia berhak menjalankan kekuasaan.
c. Adil,
menurut salafu as-shalih keadilan ialah meletakkan sesuatu di tempatnya tanpa melampaui batas. Setinggi-tinggi derajat keadilan adalah keadilan akidah dalam mengakui keesaan Allah SWT, hak-Nya untuk disembah bukan ditentang, disyukuri bukan diingkari, diingat bukan dilupakan.


Beberapa landasan dalil yang memerintahkan manusia agar berlaku adil adalah :
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan....” (QS Al Hadid : 25),
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehingga kamu tidak berlaku adil, Berbuat adillah, itulah yang lebih dekat kepada takwa.” (QS Al Ma’idah : 8).
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Keadilan adalah sistem dari segala sesuatu. Apabila urusan dunia ditangani secara adil maka dunia akan tegak berdiri, walaupun yang menerapkannya orang yang tidak mendapatkan kebahagiaan di akhirat, Dan apabila urusan dunia tidak ditangani dengan keadilan maka dunia tidak akan pernah tegak meskipun yang menanganinya seseorang yang memiliki keimanan”.
d. Wasathiyah,
sebuah karakteristik khas yang dimiliki oleh Islam sebagai agama yang universal, untuk seluruh alam.Dr ‘Imarah menjelaskan, makna dari wasathiyah adalah kebenaran di tengah dua kebathilan, keadilan di tengah dua kezaliman, tengah-tengah di antara dua ekstremitas. Dalam siasah Islam perhatian kepada kepada kepentingan kesejahteraan manusia yang bersifat jasadi (material) sama dengan perhatiannya kepada kepentingan kesejahteraan manusia yang bersifat ruhi (spriritual), dalam pandangan Islam dua hal tersebut memiliki hak yang sama untuk ditunaikan secara proporsional.


3. Landasan
Landasan dalam menetapkan kesatuan Visi dan Misi Politik dan Kemasyarakatan Ummat Islam Indonesia adalah dari keyakinan bahwa Islam itu adalah Dienullah. Ia adalah suatu ketentuan hokum tentang hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap yang ditetapkan Allah Swt agar manusia dapat memperoleh kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat. Dalam ketentuannya, Islam mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedhaliman, memerdekakan ummat dari segala bentuk penjajahan, perbudakan dan perhambaan, serta menjauhkan dari kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru, dan membawa manusia ketingkat derajat taqwa yang tinggi dan sempurna.










4. Prinsip
Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam :
a. Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
b. Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
c. Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
d. Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
e. Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.


5. Politik Dalam dan Luar Negeri
Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah --jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern-- tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus. Karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan filsafat umumnya merangkum kedua hal itu, dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan kedua hal itu sendiri, keduanya menyatu dalam kesatuan yang tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini amat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal itu telah didukung oleh fakta-fakta sejarah, dan menjadi keyakinan kaum Muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat. Namun demikian, ada sebagian umat Islam sendiri, yang mengklaim diri mereka sebagai 'kalangan pembaru', dengan terang-terangan mengingkari fakta ini!. Mereka mengklaim bahwa Islam hanyalah sekadar 'dakwah agama' (3): maksud mereka adalah, Islam hanyalah sekadar keyakinan atau hubungan ruhani antara individu dengan Rabb-nya. Dan dengan demikian tidak memiliki hubungan sama sekali dengan urusan-urusan yang kita namakan sebagai urusan materi dalam kehidupan dunia ini. Di antara urusan-urusan ini adalah: masalah-masalah peperangan dan harta, dan yang paling utama adalah masalah politik. Di antara perkataan mereka adalah: "agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain".


6. Kontribusi Umat Islam


a. Politik ialah kemahiran
b. Menghimpun kekuatan
c. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kekuatan
d. Mengawasi kekuatan, dan
e. Menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan tertentu di dalam negara atau institute lainnya.
Peradaban Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi peradaban Barat, namun masih banyak yang mengabaikan kenyataan itu. Sejumlah kurator seni mengungkapkan hal tersebut dalam pameran bertajuk '1001 Inventions: Discover the Muslim Heritage of Our World' yang dibuka pekan ini, diselenggarakan atas kerjasama British Home Office dan Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Pameran ini menampilkan wajah peradaban Islam dan kontribusinya bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni pada masa abad kegelapan dalam sejarah Eropa. Beragam inovasi dari peradaban Islam, mulai dari kios-kios dan catur sampai kincir angin dan ilmu memecahkan sandi rahasia- kesemua ilmu itu sangat populer dan cenderung diasosiasikan sebagai hasil peradaban Barat, padahal aslinya ditemukan oleh para ilmuwan dan cendikiawan Muslim.
Berdasarkan lebih dari 3.000 kajian kalangan akademisi, pameran nasional ini menyajikan inovasi- inovasi Islam dalam kurun waktu sepuluh dekade 'sejarah yang hilang' antara abad ke-6 sampai abad ke-16 mulai dari kawasan Cina sampai selatan Spanyol. Proyek pameran peradaban Islam ini diawali di Musium Ilmu Pengetahuan dan Industri Manchester dan akan digelar ke sejumlah kota di Inggris. Target pengunjung antara lain pada siswa sekolah dan guru-guru mereka. Pameran dilengkapi dengan buku tuntutan dan sumber-sumber yang bisa dicari secara online.

Kebudayaan Islam

Pokok Bahasan :
1. Konsep Kebudayaan Islam
2. Karakteristik
3. Landasan
4. Prinsip
5. Sejarah Ilmuwan Muslim
6. Masjid pusat Peradaban


1. Konsep Kebudayaan Islam
Secara umum kebudayaan dapat dipahami sebagai hasil oleh akal, budi yang berupa cipta, rasa, karsa, dan karya manusia yang tidak lepas dari ketuhanan. Adapun akal budi meliputi
Pertama, cipta yaitu kerinduan manusia untuk mengetahui rahasia hal yang ada dalam pengalamannya secara lahi dan batin. Hasil cipta berupa berbagai ilmu pengetahuan.
Kedua, karsa yang berarti kerinduan manusia untuk menyadari tentang asal usul manusia sebelum lahir dan ke mana manusia setalah mati. Hasilnya berupa norma-norma agama dan kepercayaan. Dari sinilah timbul bermacam-macam agama karena kesimpulan manusia juga bermacam-macam.
Ketiga, rasa yaitu kerinduan manusia akan keindahan sehingga menimbulkan dorongan untuk menikmatinya. Manusia pada dasarnya selalu merindukan keindahan dan menolak keburukan atau kejelekan. Buah perkambangan rasa ini terjelma dalam bentuk berbagai norma keindahan yang kemudian menghasilkan berbagai macam kesanian.
Sementara itu, hasil budaya manusia dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Kebudayaan jasmaniah (kebudayaan fisik) seperti benda-benda ciptaan manusia, misalnya alat perlangkapan hidup.
b. Kebudayaan rohaniah (non-material), yatu hasil ciptaan yang tidak dapat dilihat dan diraba, seperti agama, lmu pengetahuan, bahasa, dan seni. (muntoha dkk, 1998:24)


2. Karakteristik
Kebudayaan Islam dapat dibagi menjadi dua aspek. Aspek pertama didasarkan pada metode-metode ilmiah dan kemampuan rasio, dan aspek kedua, didasarkan pada ajaran Islam yang normatif, pemahaman subyektif, dan pemikiran metafisik.
Dalam perspektif Islam, kebudayaan dikembangkan dalam dunia manusia, berkaitan pula dengan kenyataan penciptaan oleh Allah. Proses ini tidak sekali jadi, melainkan melalui proses penciptaan (khalq), penyempurnaan (taswiyyah) dengan cara memberikan ukuran dan hukum tertentu (taqdir), dan juga diberikan petunjuk (hidayah).
Islam sebagai agama haq disusun atas dasar tiga komponen, yaitu:
a. komponen batiniyah yang merupakan esensi ajaran tauhid;
b. komponen simbolik yang merupakan bentuk ibadah yang bersifat internal, dan
c. komponen muamalah yang merupakan ekspresi dari din al-Islam.


3. Landasan
Landasan kebudayaan Islam adalah agama. Islam tidak seperti masyarakat yang menganut agama bumi karena agama bukan kebudayaan, tetapi melahirkan. Kebudayaan Islam itu berada dengan kebudayaan agama Islam, sebagaimana dikemukakan oleh Gibb sebagai berikut.
Islam pada dasarnya lebih dari sekedar sistem teologi, ia adalah suatu peradaban yang sempurna karena yang menjadi pokok kekuatan dan sebab timbulnya sebuah sistem kebudayaan adalah agama Islam, kebudayaan yang ditimbulkannya dinamakan kebudayaan atau peradaban Islam. Kebudayaan Islam akan tersebar ke dunia luas, jika korps ulama ingin tampil ke depan dengan suatu ajakan yang ilmiah, jauh dari segala cara berpikir buruk dan panatik. Kebudayaan ini akan berdialog dengan hati, dengan pikiran dan dapat dijamin manusia dari segala bangsa akan menerimanya dengan hati terbuka tanpa dapat dicegah dari ambisi-ambisi pribadi. Menggunakan teori ini mampu menghantam kuasa kebudayaan luar dari dalam dan mampu meruntuhkan disiplin-disiplin tradisional humaniora, sehingga kebudayaan Islam menjadi pedoman besar untuk kebudayaan lain dari segi akal, segi moral yang berpedoman teguh pada prinsip sabar dan optimis, sampai segi ukhuwah.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebudayaan sangat diperhatikan dalam Islam. Selain itu, kebudayaan juga mempunyai peran untuik membumikan ajaran Islam yang utama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hidup umat manuisa. Jadi, agama bukan kebudayaan, tetapi melahirkan kebudayaan.


4. Prinsip
Islam adalah agama Allah. Yang bersumber dari wahyu Allah dan Sunnah rasul-Nya. Kebudayaan memperoleh perhatian yang serius dalam Islam karena mempunyai peran yang sangat penting untuk membumikan ajaran utama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hidup umat Islam. Kebudayaan Islam merupakan kebudayaan yang sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma Islam, maka prinsip- prinsip kebudayaan dalam Islam merujuk pada sumber ajaran Islam, yaitu (Jamal Syarif Iberani, 2003:92) :


Pertama, menghormati akal. Manusia dengan akalnya bisa membangun kebudayaan baru. Oleh karenanya kebudayaan Islam menempatkan akal pada posisi yang terhormat. Kebudayaan Islam tidak akan menampilkan hal-hal yang akan merusak akal manusia. Prinsip ini diambil dari firman Allah yang artinya:
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal” (Qs, Ali Imran, 3:190)
Kedua, memotivasi untuk menuntut dan mengembangkan ilmu. Dengan semakin berkembangnya ilmu seseorang maka dengan sendirinya kebudayaan Islam akan semakin maju. Hal ini senada dengan firman Allah Swt:
“Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di anataramu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat.” (Qs, al-Mujadalah, 58:11).
Ketiga, menghindari taklid buta. Kebudayaan Islam hendaknya mengantarkan umat manusia untuk tidak menerima sesuatu sebelum diteliti, tidak asal mengikuti orang lain tanpa tau alasnnya, meskidari kedua orang tua atau nenek moyang sekalipun. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Swt:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran,penglihatan dan hati nurani semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Qs, al- Isra, 17:36)
Keempat, tidak membuat pengrusakan. Kebudayaan Islam boleh dikembangkan seluas-luasnya oleh manusia, namun tetap harus mampertimbangkan keseimbangan alam agar tidak terjadi kerusakan di muka bumi ini., Sebagaimana firman Allah swt:
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan” (Qs, al-Qashash, 28:77).
Manusia diberi kebebasan oleh Allah untuk mengolah, mengelola dan memakmurkan bumi tempat ia tinggal. Manusia dipersilakan untuk mengembangkan kebudayaan sesuai dengan kapasitasnya sebagai hamba dan khalifah di muka bum ini, tentunya dengan batasan-batasan yang ditetapkan dalam Islam.


5. Sejarah Ilmuwan Muslim
Tradisi pemikiran di kalangan umat Islam berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri. Pada masa awal perkambangan Islam, system pendidikan dan pemikiran yang sistematis belum terselenggara karena ajaran Islam tidak diturunkan sekaligus. Namun demikian ayat al-Qur’an yang pertama kali turun dengan jelas meletakkan fondasi yang kokoh atas perkembangan ilmu dan pemikiran Islam.


Dengan meminjam teori yang dikembangkan Harun Nasution, dilihat dari segi perkembangannya, sejarah intelektual Islam dapat dikelompokkan menjadi tiga masa, yaitu masa klasik (yang terjadi antara tahun 650 - 1250 Masehi), masa pertengahan (antara tahun 1250 - 1800 Masehi), dan masa modern (sejak 1800 Masehi sampai sekarang). (Tim depag RI, 2004:167).
Pada masa klasik, kemajuan umat Islam dimulai sejak dilakukannya ekspansi oleh dinasti Umayyah. Ekspansi ini menimbulkan pertemuan dan persatuan berbagai bangsa, suku, dan bahasa, yang menimbulkan peradaban yang baru. Pada masa ini lahirlah pemikir muslim dari berbagai displin ilmu, baik al-‘ulum al-naqliyah, seperti tafsir, hadis, fiqih, dan kalam, maupun al-‘ulum al-‘aqliyah, seperti filsafat, matematika, kedokteran, fisika, dan astronomi.
Pada masa pertengahan, yaitu tahun 1250 - 1800, menurut catatan sejarah, pemikiran Islam mengalami masa kemunduran, karena filsafat mulai dijauhkan dari umat Islam. Filsafat, oleh sebagian ulama, dianggap sebagai biang keladi terjadinya pendangkalan ajaran ajaran Islam. Masa Modern. Periode ini merupakan masa kebangkitan umat Islam. Mereka menyadari ketertiinggalannya dengan Barat. Hal itu disebabkan karena umat Islam meninggalkan tradisi klasik, yang kemudian diadopsi dan dikembangkan oleh Barat. Para penguasa, ulama dan intelektual muslim mulai mencari jalan untuk mengembalikan umat Islam kembali ke zaman kejayaannya. Untuk mengembalikan umat Islam ada beberapa alternatif yang dilakukan diantaranya adalah:
Pertama, memurnikan ajaran islam dari unsur-unsur penyebab kemunduran umat Islam.
Kedua, menyerap pengetahuan Barat untuk mengimbangi pengetahuan mereka.
Ketiga, melepaskan diri dari penjajahan bangsa Barat.
Namun dalam prakteknya, tidak semua alternatif diterima oleh umat Islam. Meski demikian, upaya untuk maju harus terus dilakukan, lepas dari penjajahan hakiki harus diperjuangkan yaitu merekonstruksi pemahaman yang tidak qur’ani menjadi pemahaman yang berlandaskan nilai-nilai al- Qur’an dan Hadits.


6. Masjid Pusat Peradaban
Secara etimologi, masjid adalah tempat untuk sujud. Secara terminologi, masjd diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan aktivitas ibadah dalam arti luas (Muhaimin dan abdul Mujib, 1993:295)
Pada umumnya masjid dipahami oleh masyarakat sebagai tempat ibadah khusus, seperti shalat. Padahal masjid di jaman Nabi Muhammad saw berfungsi sebagai pusat peradaban.Masjid digunakan oleh Nabi untuk mensucikan jiwa kaum muslimin, mengajarkan Al-Quran dan Al-Hikmah, bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan kaum muslimin. Selain itu, masjid juga digunakan untuk membina sikap dasar kaum muslimin terhadap orang-orang yang berbeda agama atau ras sampai untuk mengatur strategi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh sebab itu, masjid oleh umat Islam dijadikan sebagai simbol persatuan umat.
Menurut Athiyah al-Abrasyi, umat Islam telah memanfaatkan masjid untuk tempat ibadah dan sebagai lembaga pendidikan dan pengetahuan Islam dan pendidikan keagamaan, dimana dipelajari kaidah-kaidah Islam, hokum-hukum agama, sebagai tempat pengadilan, sebagai tempat pertemuan bagi pemimpin-pemimpin militer, dan bahkan sebagai istana tempat menerima duta asing. Pendek kata masjid dijadikan sebagai pusat kerohanian dan sosial duta asing. (Athiyah al-Abrasyi, 1984:58)
Namun, kondisi masjid-masjid saat ini sudah sangat berbeda. Fungsi masjid mulai menyempit, orang banyak menggunakan masjid hanya untuk ibadah-ibadah ritual semata. Fungsi masjid dapat lebih efektif jika di dalamnya disediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan seperti:
a. Perpustakaan, yang menyediakan berbaga buku bacaan dengan berbagai displin ilmu.
b. Ruang diskusi, yang digunakan untuk berdiskusi sebelum atau sesudah shalat berjama’ah.
c. Ruang kuliah, yang bisa juga digunakan untuk pelatihan-pelatihan remaja masjid. (Muhaimin & Abdul Mujib, 1993:296).
Dilihat dari pertumbuhannya, masjid di Indonesia sangat menggembirakan, dari tahun ke tahun jumlah masjid kian bertambah. Tetapi diakui bahwa fungsionalismenya masih belum optimal. Oleh karena itu memfungsikan secara maksimal harus terus dilakukan. Salah satu jalan antara lain adalah dengan menumbuhkan kesadaran umat akan pentingnya peranan masjid untuk mencerdaskan dan mensejahterakan jamaahnya.

Ekonomi Islam

Pokok Bahasan :
1. Konsep Ekonomi Islam
2. Karakteristik
3. Landasan
4. Lembaga Ekonom Islam
5. Pembardayaan Secara Managerial

1. Konsep Ekonomi Islam
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut;
Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqh sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya. Dengan demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa sebuah transaksi itu dilarang sepanjang belum/ tidak ditemukan nash yang secara sharih melarangnya. Berbeda dengan ibadah, hukum asalnya adalah dilarang. Kita tidak bisa melakukan sebuah ibadah jika memang tidak ditemukan nash yang memerintahkannya, ibadah kepada Allah tidak bisa dilakukan jika tidak terdapat syariat dari-Nya.
Allah berfirman: “Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS.Yunus:59). Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah memberikan kebebasan dan kelenturan dalam kegiatan muamalah, selain itu syariah juga mampu mengakomodir transaksi modern yang berkembang.
Konsen Fiqh Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Fiqh muamalah akan senantiasa berusaha mewujudkan kemaslahatan, mereduksi permusuhan dan perselisihan di antara manusia. Allah tidak menurunkan syariah, kecuali dengan tujuan untuk merealisasikan kemaslahatan hidup hamba-Nya, tidak bermaksud memberi beban dan menyempitkan ruang gerak kehidupan manusia. Ibnu Taimiyah berkata: “Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, mengeliminasi dan mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai maslahat yang maksimal di antara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil” .
Menetapkan Harga yang Kompetitif
Masyarakat sangat membutuhkan barang produksi, tidak peduli ia seorang yang kaya atau miskin, mereka menginginkan konsumsi barang kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Harga yang lebih rendah (kompetitif) tidak mungkin dapat diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi. Untuk itu, harus dilakukan pemangkasan biaya produksi yang tidak begitu krusial, serta biaya-biaya overhead lainnya.
Islam melaknat praktik penimbunan (ikhtikar), karena hal ini berpotensi menimbulkan kenaikan harga barang yang ditanggung oleh konsumen. Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang men-supply barang akan diberi rizki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat” dalam hadits lain Rasul bersabda: “Sejelek-jelek hamba adalah seorang penimbun, yakni jika Allah (mekanisme pasar) menurunkan harga, maka ia akan bersedih, dan jika menaikkannya, maka ia akan bahagia” .
Di samping itu, Islam juga tidak begitu suka (makruh) dengan praktik makelar (simsar), dan lebih mengutamakan transaksi jual beli (pertukaran) secara langsung antara produsen dan konsumen, tanpa menggunakan jasa perantara. Karena upah untuk makelar, pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Untuk itu Rasulullah melarang transaksi jual beli hadir lilbad , yakni transaksi yang menggunakan jasa makelar.
Imam Bukhari memberikan komentar bahwa praktik ini akan dapat memicu kenaikan harga yang hanya akan memberatkan konsumen. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian melakukan jual beli talaqqi rukban ” yakni, janganlah kalian menjemput produsen yang sedang berjalan ke pasar di pinggiran kota, kalian membeli barang mereka dan menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.
Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
Islam memberikan tuntunan kepada kaum muslimin untuk mengimani konsepsi qadla’ dan qadar Allah (segala ketentuan dan takdir). Apa yang telah Allah tetapkan untuk seorang hamba tidak akan pernah tertukar dengan bagian hamba lain, dan rizki seorang hamba tidak akan pernah berpindah tangan kepada orang lain. Perlu disadari bahwa nilai-nilai solidaritas sosial ataupun ikatan persaudaraan dengan orang lain lebih penting daripada sekedar nilai materi. Untuk itu, Rasulullah melarang untuk menumpangi transaksi yang sedang dilakukan orang lain, kita tidak diperbolehkan untuk intervensi terhadap akad atau pun jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Rasulullah bersabda: “Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya” .
Menghindari Eksploitasi
Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, dimana Rasulullah bersabda: “Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya…, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan mencukupi kebutuhannya, dan barang siapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti” .
Semangat hadits ini memberikan tuntunan untuk tidak mengeksploitasi sesama saudara muslim yang sedang membutuhkan sesuatu, dengan cara menaikkan harga atau syarat tambahan yang memberatkan. Kita tidak boleh memanfaatkan keadaan orang lain demi kepentingan pribadi. Untuk itu, Rasulullah melarang melakukan transaksi dengan orang yang sedang sangat membutuhkan (darurat) , Allah berfirman: “dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangan” (QS. Al A’raf:85).
Memberikan Kelenturan dan Toleransi
Toleransi merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang ingin direalisasikan dalam setiap dimensi kehidupan. Nilai toleransi ini bisa dipraktikkan dalam kehidupan politik, ekonomi atau hubungan kemasyarakatan lainnya. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan memper-mudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait. Karena, Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan toleransi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedang mengalami resesi. Melakukan re-scheduling piutang yang telah jatuh tempo, disesuaikan dengan kemapanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ke-tidak-butuh-annya terhadap obyek transaksi (inferior product).
Jujur dan Amanah
Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkannya, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang yang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras untuk membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan.
Kejujuran tidak akan pernah melekat pada diri orang yang tidak memiliki nilai keimanan yang kuat. Seseorang yang tidak pernah merasa bahwa ia selalu dalam kontrol dan pengawasan Allah SWT. Dengan kata lain, hanyalah orang-orang beriman yang akan memiliki nilai kejujuran. Untuk itu, Rasulullah memberikan apresiasi khusus bagi orang yang jujur, “Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, siddiqin (orang jujur) dan syuhada” .
Satu hal yang bisa menafikan semangat kejujuran dan amanah adalah penipuan (ghisy). Dalam konteks bisnis, bentuk penipuan ini bisa diwujudkan dengan melakukan manipulasi harga, memasang harga tidak sesuai dengan kriteria yang sebenarnya. Menyembunyikan cacat yang bisa mengurangi nilai obyek transaksi. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi pribadi muslim menjual barang yang diketahui terdapat cacatnya, tanpa ia memberikan informasinya” .
Sebenarnya, masih terdapat beberapa prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam kehidupan muamalah. Di antaranya, menjauhi adanya gharar dalam transaksi, ketidakjelasan (uncertainty) yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran dalam kontrak bisnis. Semua kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis harus dijelaskan secara detil, terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban, karena hal ini berpotensi menimbulkan konflik.
Ketika kontrak bisnis telah disepakati, masing-masing pihak terkait harus melakukan kewajiban yang merupakan hak bagi pihak lain, dan sebaliknya. Sebisa mungkin dihindari terjadinya wan prestasi. Memiliki komitmen untuk menjalankan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak bisnis. Allah berfirman dalam QS al-Maidah ayat 1. Dan yang terpenting, dalam menjalankan kontrak bisnis harus dilakukan secara profesional. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai seorang hamba yang profesional dalam menjalankan pekerjaannya” .

2. Karakteristik
Agama Islam memandang bahwa semua bentuk kegiatan ekonomi adalah bagian dari mu’amalah. Sedangkan mu’amalah termasuk bahagian dari syari’ah, salah satu sisi dari bagian mata uang, satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan: aqidah dan akhlaq. Dalam kaitan ini Allah SWT. memberi tamsil tentang hubungan yang tak terpisahkannya ketiga ajaran pokok Islam itu dalam firman-Nya:
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang Telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun” (QS.Ibrahim: 24-26)
Ekonomi Islam (yang selanjutnya disebut dengan ekonomi syari’ah) dibangun, ditegakkan, dan dilaksanakan berdasarkan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai: aqidah, tauhid, keadilan, kebebasan, dan. kemashlahatan. Nilai-nilai kemuliaan itu disarikan dari firman Allah yang antara lain termaktub di dalam QS. At-Takaatsur:1–2), Al-Munaafiquun: 9, An-Nuur: 37, Al-Hasyr: 7, Al-Baqarah: 188, 273– 281, Al-Maidah: 38, 90-91, Al-Muthaffifin:1-6.
Dalam kaitan ini Al Qur’an telah menyerukan agar setiap muslim melakukan segala aktivitas kehidupannya termasuk dalam bidang ekonomi selalu bertumpu pada aqidah. Dalam hal ini berarti bahwa pencipta, pemilik dan penguasa segala yang ada hanyalah Allah Yang Maha Tunggal. Karena itu, manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya dalam melakukan kegiatan ekonomi selalu bertumpu pada keimanan kepada Allah SWT dan bertujuan mencari ridha-Nya. Kegiatan ekonomi yang berlandaskan aqidah tauhid menjamin terwujudnya kemaslahatan dan kebaikan perekonomian untuk masyarakat luas –bukan hanya masyarakat muslim. Hal ini, karena ekonomi dalam pandangan Islam merupakan sarana dan fasilitas yang dapat membantu pelaksanaan ibadah dengan sebaik-baiknya. Kegiatan ekonomi yang demikian dilaksanakan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang selalu merasakan kehadiran dan pengawasan Allah SWT, sehingga selalu berhias dan menjunjung tinggi akhlak yang terpuji, keadilan, bebas dari segala tekanan untuk meraih kebaikan hidup yang diridhai Allah SWT dunia dan akhirat.
Keterikatan kegiatan ekonomi yang berlandaskan aqidah tauhid dengan akhlak yang terpuji tidak dapat dipisahkan. Peranan aqidah tauhid dan akhlak yang terpuji dalam semua kegiatan setiap manusia, termasuk di dalamnya kegiatan bidang ekonomi, adalah sangat penting. Kedua pokok ajaran Islam itu akan mengarahkan kegiatan perekonomian dalam bingkai yang sesuai dengan syari’at Islam. Sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an keadilan adalah kunci dasar dari segala aktivitas manusia yang menginginkan terwujudnya kesejahteraan dunia dan akhirat.
Dalam kaitan ini aqidah tauhid sebagai fondasi dari seluruh kegiatan setiap muslim merupakan manifestasi dari keadilan, sebaliknya syirk (menyekutukan Allah) adalah bahagian dari kezaliman (QS. Luqman: 13). Keadilan merupakan sarana terdekat untuk menuju taqwa, yaitu suatu tingkatan akhlaq terpuji yang paling tinggi [QS. Al-Maidah: 8] Oleh sebab itu seluruh kebijakan kegiatan perekonomian harus berlandaskan pada prinsip keadilan dan secara intrinsik mewujudkan tolong menolong dan kemitraan. Ekonomi dalam pandangan Islam harus menjalankan dua misi perekonomian sekaligus, yaitu pertumbuhan dan pemerataan distribusi. Pada tataran teknis kedua misi itu tampak pada produk mudharabah (lost and profit sharing). Pada produk ini pemilik modal dan pengelola modal ditempatkan pada posisi yang sejajar dan berkeadilan. Lebih jauh, Al-Qur’an dan Hadis memandang prinsip keadilan sebagai salah satu tujuan pokok syari’ah (QS. An Nahl: 90). Karena itu, para ulama Islam telah menetapkan kesepakatannya bahwa prinsip berkeadilan merupakan syarat utama pelaksanaan kegiatan perekonomian syari’ah untuk mencapai kesejahteraan bersama. Prinsip kebebasan dimaksudkan bahwa manusia bebas melakukan seluruh kegiatan perekonomian selama tidak melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa segala bentuk kreativitas dan inovasi di bidang perekonomian adalah merupakan keniscayaan. Pilar kebebasan yang melandasi aktivitas ekonomi menanamkan aqidah dan keyakinan pada setiap muslim untuk tidak patuh dan tunduk selain kepada peraturan dan ketentuan Allah SWT (QS. Ar-Ra’d: 36 dan QS. Luqman: 32). Ini merupakan dasar bagi piagam kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Berkaitan dengan hal ini, Al-Qur’an dengan tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari risalah kenabian Muhammad SAW adalah membebaskan seluruh umat manusia untuk mengabdi hanya kepada Allah SWT. Islam membebaskan seluruh pemeluknya dari segala macam belenggu hawa nafsu, dan godaan setan (QS. Al-A’raf: 157).
Konsep Islam sangat jelas dan lantang bahwa manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan negara sekalipun yang boleh merampas kemerdekaan tersebut dan membuat manusia menjadi terikat. Dengan kata lain, manusia diberi kebebasan sepanjang dapat mempertanggungjawabkan, baik kepada sosial maupun kepada Allah. Islam menjamin kebebasan setiap individu yang dibingkai oleh akhlak yang terpuji dan tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar serta tidak mengabaikan hak-hak kebebasan orang lain. Berkaitan dengan ini, para ulama Islam telah menetapkan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menjamin hak-hak kebebasan individu dalam bermasyarakat. Prinsip-prinsip itu antara lain sebagai berikut:
Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus didahulukan dari pada kepentingan individu.
Menghilangkan kesulitan (dar’u al-mafasid) harus diprioritaskan dibanding menarik manfaat (jalbu al-mashaalih)
Memperoleh kerugian yang lebih besar yang disebabkan mendahulukan tindakan untuk menghilangkan kerugian yang lebih kecil tidak dapat diperkenankan. Sebaliknya demikian juga mengorbankan manfaat yang lebih besar untuk mempertahankan atau meraih manfaat yang lebih kecil juga dilarang. Demikian juga menanggung resiko bahaya yang lebih kecil untuk menghindarkan resiko bahaya yang lebih besar, atau mengorbankan manfaat yang lebih kecil untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar adalah tindakan yang dibenarkan.
Pertanggungjawaban dalam kegiatan ekonomi syari’ah memiliki arti bahwa manusia sebagai pemegang amanah memikul tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambil atau tindakan yang telah dilakukan. Manusia menurut Islam adalah makhluk yang mempunyai kebebasan untuk menentukan berbagai pilihan yang akan diambil. Konsekwensi kebebasan ini kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Oleh karena itu hampir tidak ditemukan di dalam perkembangan ekonomi Islam tindakan-tindakan yang didasari oleh sikap positivisme –yang merupakan salah satu dari pilar penting dalam perekonomian konvensional. Positivisme berarti sebagai paham bebas nilai, bebas etika atau bebas dari pertimbangan-pertimbangan normatif adalah bertentangan secara diametral dengan sikap Islam yang mengakui bahwa segala yang dimiliki manusia adalah amanat, titipan, dari Allah SWT. Seluruh sumberdaya adalah karunia Allah yang dititipkan kepada manusia sebagai sarana mempermudah pengabdiannya kepada-Nya. Karena itu segala tindakan manusia menyangkut masalah ekonomi ini kelak akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang -orang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.(QS. Al- Hadid: 7)
Karakteristik terpenting yang membedakan antara sistem ekonomi syari’ah dan ekonomi konvensional adalah bahwa ekonomi syari’ah tidak dapat dipisahkan dengan aqidah, syari’ah dan akhlaq. Dalam praktiknya, sistem ekonomi syari’ah dimanifestasikan dalam kegiatan perekonomian yang menjunjung tinggi dan dibingkai oleh akhlak yang terpuji. Hanya dengan menjunjung tinggi akhlak yang terpuji (al-akhlaaq al-kariimah) kebaikan, kemaslahatan dan kesejahteraan manusia akan terwujud. Mendidik dan menegakkan akhlak yang terpuji inilah yang menjadi misi utama dari risalah kenabian Muhammad SAW. “Sesungguhnya tidaklah aku diutus, melainkan untuk menyempurnakan akhlak”.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam sama sekali tidak memperkenankan semua pemeluknya untuk melakukan kegiatan ekonomi yang mengabaikan dan menyimpang dari kemuliaan dan keutamaan yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya.
Karakteristik Utama Ekonomi Islam
Islam sebagai agama wahyu merupakan sumber pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan dalam bidang ekonomi Islam mengutamakan metode pendekatan sistem nilai sebagaimana yang tercantum dalam sumber-sumber hukum Islam yang berupa Al Quran, Sunnah, Ijma dan Ijtihad.
Sistem nilai tersebut diharapkan dapat membentuk suatu sistem ekonomi Islam yang mampu mengentaskan kehidupan manusia dari ancaman pertarungan serta timbulnya perpecahan akibat adanya persaingan dan kegelisahan yang menyebabkan keserakahan sebagai bentuk krisis dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialistik (Muhamad, 2000 : 14-16). Islam menginginkan suatu ekonomi pasar yang dilandaskan pada nilai-nilai moral. Segala kegiatan ekonomi harus berdasarkan pada prinsip kerjasama dan prinsip tanggung jawab.
Karakteristik utama dari sistem ekonomi Islam adalah digunakannya konsep segitiga (triangle concept) yang memiliki tiga elemen dasar. Adapun ketiga elemen dasar tersebut adalah Allah SWT, manusia dan alam. Dalam melaksanakan segala aktivitas ekonomi, maka manusia akan selalu berhubungan dengan manusia lainnya (hablum minannaas). Sedangkan elemen alam pada konsep segitiga dimaksudkan sebagai wahana atau tempat yang mampu memberikan dan mencukupi kebutuhan seluruh mahluk hidup, khususnya umat manusia. Namun demikian, manusia yang telah ditakdirkan sebagai mahluk hidup yang diberikan akal memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan hidup dari alam tersebut. Pada akhirnya, keseluruhan hubungan horisontal antara kedua elemen tersebut harus mengacu pada sebuah garis lurus vertikal, yaitu Allah SWT (hablum minnallah). Hal tersebut merupakan salah satu bentuk filsafat ekonomi Islam (Muhamad, 2000 : 17).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam filsafat ekonomi Islam terdapat tiga asas pokok yaitu sebagai berikut : (Muhamad, 2000 : 19)
1. Asas yang menjelaskan bahwa dunia dan seluruh isinya, termasuk alam semesta, adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendak-Nya.
2. Asas yang menjelaskan bahwa Allah SWT merupakan pencipta semua mahluk hidup yang ada di alam semesta ini. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah bahwa seluruh mahluk hidup tersebut harus tunduk kepada-Nya.
3. Asas yang menjelaskan bahwa iman kepada hari kiamat akan mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku ekonomi manusia menurut horison waktu.
Kekuasaan Allah SWT terhadap dunia beserta isinya bersifat menyeluruh termasuk terhadap harta benda yang dimiliki oleh seorang manusia. Dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan maka manusia yang merupakan khalifatullah harus mampu mengelola harta benda miliknya sesuai dengan ajaran Allah SWT. Pengeloaan tersebut dapat berupa melakukan investasi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Hal tersebut sebagimana yang dikemukakan dalam Al Quran yang menjelaskan sebagai berikut :
Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi (QS. 2 : 29-30).
Hai orang-orang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang telah Kami berikan padamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah (QS. 2 : 172)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu (QS. 4 : 29)

3. Landasan
4. Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

4. Lembaga Ekonom Islam
Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :

”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”
Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna ( syumul ). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga aspek muamalah, khususnya ekonomi Islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan kesempurnaan Islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38, 16:89).
Kesempurnaan Islam itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “ Islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah, iqtishodiyah ). Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al-quran, Sunnah, maupun ijtihad para ulama. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah) atau aqidah. Ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surah Albaqarah, yang menurut Ibnu Arabi ayat ini mengandung 52 hukum/malasah ekonomi). C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali. Dua puluh terminologi bisnis tersebut antara lain, 1.Tijarah, 2. Bai’, 3. Isytara, 4. Dain (Tadayan) , 5. Rizq, 6. Riba, 7. dinar, 8. dirham, 9. qismah 10. dharb/mudharabah, 11. Syirkah, 12. Rahn, 13.Ijarah/ujrah, 14. Amwal 15.Fadhlillah 17. akad/’ukud 18. Mizan (timbangan) dalam perdagangan, 19. Kail (takaran) dalam perdagangan, 20. waraq (mata uang).

Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.

عليكم بالتجارة فان فيها تسعة اعشار الرزق
( رواه احمد)

“ Hendaklah kamu kuasai bisnis, karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”. (H.R.Ahmad)

ان أطيب الكسب كسب التجار

”Sesungguhnya sebaik-baik usaha/profesi adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi) (Sumber Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, Juz 2, tp, tt, hlm 86.)

Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.

Prof. Dr. Muhammad N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam. (London, Islamic Fountaion, 1976)
Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan tentang Ekonomi Islam,
Seluruh kitab fikih Islam membahas masalah muamalah, contoh : Al-Umm (Imam Syafi’i), Majmu’ Syarah Muhazzab (Imam Nawawi), Majmu Fatawa (Ibnu Taimiyah). Sekitar 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang kajian muamalah. Oleh karena itulah maka Prof. Dr.Umer Ibrahim Vadillo (intelektual asal Scotlandia) pernah menyatakan dalam ceramahnya di Program Pascasarjana IAIN Medan, bahwa 1/3 ajaran Islam tentang muamalah.
Materi kajian ekonomi Islam pada masa klasik Islam itu cukup maju dan berkembang. Shiddiqi dalam hal ini menuturkan :
“Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and demand, consumption and production, money, capital formation, population growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles, agricultural, industry and trade, property and prosperity, etc. He discussses the various stages through which societies pass in economics progress. We also get the basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour” (Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Economic Thinking, A Survey of Contemporary Literature, dalam buku Studies in Islamic Economics, International Centre for Research in Islamic Economics King Abdul Aziz Jeddah and The Islamic Foundation, United Kingdom, 1976, hlm. 261.)
(Artinya, “Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan/Supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Boulakia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus.
Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term fluctuation.....[1]. (Sumber Boulakia, Jean David C., “Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist” – Journal of Political Economiy 79 (5) September –October 1971: 1105-1118

(Artinya, “Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…:”)

Demikian gambaran maju dan berkembangnya ekonomi Islam di masa lampau.Tetapi sangat disayangkan, dalam waktu yang relatif panjang yaitu sekitar 7 abad ( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran –ajaran Islam tentang ekonomi ditelantarkan dan diabaikan kaum muslimin. Akibatnya ekonomi Islam terbenam dalam limbo sejarah dan mengalami kebekuan ( stagnasi ). Dampak selanjutnya, ummat Islam tertinggal dan terpuruk dalam bidang ekonomi. Dalam kondisi yang demikian, masuklah kolonialisme barat mendesakkan dan mengajarkan doktrrin-doktrin ekonomi ribawi (kapitalisme), khususnya sejak abad 18 sd abad 20. Proses ini berlangsung lama, sehingga paradigma dan sibghah ummat Islam menjadi terbiasa dengan sistem kapitalisme dan malah sistem, konsep dan teori-teori itu menjadi berkarat dalam pemikiran ummat Islam. Maka sebagai konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi Islam kembali mau ditawarkan kepada ummat Islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme. Padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran Islam yang harus diikuti dan diamalkan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Al-Quran
Firman Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syriah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”

Sikap ummat Islam (utamanya para ulama dan intelektual muslim) yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat disesalkan oleh ulama (para ekonom muslim). Prof. Dr.Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi mengatakan dalam buku ”Muslim Economic Thinking”, sebagai berikut

“The ascendancy of the Islamic civilization and its dominance of the world scene for a thousand years could not have been unaccompanied by economic ideas as such. From Abu Yusuf in the second century to Tusi and Waliullah we get a contiunity of serious discussion on taxation, government expenditure, home economics, money and exchange, division of labour, monopoly, price control, etc, Unfortunelly no serious attention has been paid to this heritage by centres of academic research in economics. (Muslim Economic Thingking, Islamic Fondation United Kingdom, 1976, p 264)
Artinya, “Kejayaan peradaban Islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa diiringi dengan ide-ide (pemikiran) ekonomi dan sejenisnya. Dari Abu Yusuf pada abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah kita memiliki kesinambungan dari serentetan pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan, pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja , monopoli, pengawasan harga dan sebagainya. Tapi sangat disayangkan, tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh yang diberikan atas khazanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi”.

Memasuki Islam Secara Kaffah
Dari paparan di atas jelaslah bahwa Islam memiliki ajaran ekonomi Islam yang luar biasa banyaknya. Sebagai konsekuensinya, kita harus mengamalkan ajaran ekonomi Islam tersebut agar keIslaman kita menjadi kaffah, tidak sepotong-potong. Allah SWT secara tegas memerintahkan agar kita memasuki Islam secara kaffah ( menyeluruh ). “ Hai orang – orang yang beriman, masuklah kamu kedalam Islam kaffah, dan jangan kamu ikuti langkah – langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. ( QQ. 2 : 208 ). Dalam ayat lain Allah berfirman , “Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada sebagian yang lain”.( QS 2 :85 ). Kedua ayat di atas mewajibkan kaum muslimin supaya masuk ke dalam Islam secara utuh dan menyeluruh.
Namun, sangat disesalkan, tidak sedikit kaum muslimin yang telah terperosok kepada Islam persial ( separoh – separoh ). Betul, dalam bidang ibadah, kematian dan akad perkawinan, umat Islam mengikuti ajaran Islam, tapi dalam bidang dan aktivitas ekonomi, banyak sekali umat Islam mengabaikan ajaran ekonomi syari’ah dan bergumul dengan sistem ekonomi ribawi. Dana umat Islam, seperti ONH atau tabungannya, uang mesjid, uang Perguruan Tinggi Islam, dana organisasi Islam, uang perusahaan yang dimiliki kaum muslimin, dan dana masyarakat Islam secara luas, te diputar dan dibisniskan secara ribawi melalui bank dan lembaga keuangan yang bukan sesuai dengan prinsip syari’ah Islam.

Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam

Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.
Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.

Bank Syariah di Indonesia

Di Indonesia, bank Islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Sampai tahun 1998, Bank Mualamat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, ditambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidas, kecuali babk Islam.
Pada November 1997, 16 bank ditutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, Selanjutnya 55 buah bank masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN. Tetapi kondisi itu berbeda dengan perbankan syari`ah. Hal ini disebabkan karena bank syari`ah tidak dibebani membayar bunga simpa¬nan nasabah. Bank syari`ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari`ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank syari`ah selamat dari negative spread.
Sedangkan bank-bank yang lain bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI) 700an triliun rupiah yang sampai hari ini bermasalah. Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas dilikuidasi.
Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melak¬ukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit dihentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusif, di mana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya. Berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kred¬it, bank syari`ah malah sebaliknya, yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiyaannya, baik kepada pegusaha kecil maupun menengah. Hal ini terbukti, di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda, bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp 392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlang¬sung bank Muamalat meningkatkan pembiayaannya mencapai Rp 527 mil¬yard, dengan tingkat kemacetan 0% (non ferforming loan). Pada saat itu malah CAR Bank Muamalat sempat mencapai 16,5%, jauh di atas CAR minimal yang ditetapkan BI (hanya 4%).
Oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No 10/1998. Dalam Undang-Undang ini diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syari`ah. Undang-Undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada sistem syari`ah, baik dengan cara membuka cabang syari`ah ataupun konversi secara total ke sistem syari`ah.
Peluang itu ternyata disambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari`ah antara lain bank Syariah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syariah, BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll. Kini telah berkembang 19 Bank Syariah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar Modal syari’ah, Pegadaian Syari’ah dan lebih 3200 BMT (Koperasi Syariah), dan Ahad – Net Internasional yang bergerak di bidang sektor riel.
Kalau pada masa lalu, sebelum hadirnya lembaga–lembaga keuangan syariah, umat Islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini, di mana lembaga keuangan syariah telah berkembang, maka alasan darurat tidak ada lagi. Ini artinya, dana umat Islam harus masuk ke lembaga – lembaga keuangan syariah yang bebas riba..

Manfaat Mengamalkan Ekonomi Syari’ah

Mengamalkan ekonomi syariah jelas mendatangkan manfaat yang besar bagi umat Islam itu sendiri, Pertama, mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islamnya tidak lagi persial. Bila umat Islam masih bergelut dan mengamalkan ekonomi ribawi, berarti keIslamannya belum kaffah, sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. Kedua, menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syari’ah, reksadana syari’ah, pegadaian syari’ah, atau BMT, mendapatkan keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa keuntungan bagi hasil, keuntungan ukhrawi adalah terbebasnya dari unsur riba yang diharamkan. Selain itu seorang muslim yang mengamalkan ekonomi syariah, mendapatkan pahala, karena telah mengamalkan ajaran Islam dan meninggalkan ribawi. Ketiga, praktek ekonominya berdasarkan syariah Islam bernilai ibadah, karena telah mengamalkan syari’ah Allah Swt.. Keempat, mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga bank syariah, Asuransi atau BMT, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam sendiri. Kelima, mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah Asuransi Syari’ah, berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam itu sendiri, sebab dana yang terkumpul di lembaga keuangan syariah itu dapat digunakan umat Islam itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha kaum muslimin. Keenam, mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal. Bank syariah tidak akan mau membiayai usaha-usaha haram, seperti pabrik minuman keras, usaha perjudian, usaha narkoba, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau tempat hiburan yang bernuansa munkar, seperti diskotik, dan sebagainya.
Dengan hadirnya lembaga- lembaga keauangan syariah, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), Reksadana Syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah,dll, maka menjadi keharusan bagi umat Islam, untuk hijrah dari sistem ekonomi konvensional kepada sistem ekonomi syariah dalam rangka menuju Islam yang kaffah.

5. Pembardayaan Secara Managerial
Teori Kontinjensi

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan hubungan antara Teori Kontinjensi dengan Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control System), dalam hal ini adalah sistem pengukuran kinerja yang merupakan bagian dari sistem pengendalian manajemen. Teori kontijensi dapat digunakan untuk menganalisis desain dan sistem akuntansi manajemen untuk memberikan informasi yang dapat digunakan perusahaan untuk berbagai macam tujuan (Otley, 1995) dan untuk menghadapi persaingan (Mia dan Clarke, 1999). Menurut Otley (1995) Sistem pengendalian dipengaruhi oleh konteks dimana mereka beroperasi dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan organisasi. Premis dari Teori Kontinjensi adalah tidak terdapat sistem pengendalian yang secara universal selalu tepat untuk bisa diterapkan pada seluruh organisasi dalam setiap keadaan. Suatu sistem pengendalian akan berbeda-beda di tiap-tiap organisasi yang berdasarkan pada faktor organisatoris dan faktor situasional.
Para peneliti dibidang akuntansi menggunakan teori kontinjensi saat mereka menelaah hubungan antara faktor organisatoris dan pembentukan sistem pengendalian manajemen. Berdasarkan pada teori kontinjensi, maka sistem pengukuran kinerja perlu digeneralisasi dengan mempertimbangkan faktor organisatoris dan situasional seperti perilaku individu (kejelasan peran dan pemberdayaan psikologis) atau disesuaikan agar dapat diterapkan secara efektif pada perusahaan. Sistem Pengukuran Kinerja (Performance Measurement Systems)
Sistem pengukuran kinerja memiliki sasaran implementasi strategi, dalam menetapkan sistem pengukuran kinerja manajemen puncak memilih serangkaian ukuran-ukuran yang menunjukkan strategi perusahaan. Menurut Kim dan Larry ( 1998) sistem pengukuran kinerja adalah frekuensi pengukuran kinerja pada manajer dalam unit organisasi yang dipimpin mengenai kualitas dalam aktivitas operasional perusahaan.
Pemberdayaan Psikologis (Psychological Empowerment) Pemberdayaan psikologis adalah konstruk kognitif yang mengacu pada motivasi intrinsik tiap individu (Thomas dan Velthouse, 1990). Spreitzer (1995;1996) mendefinisikan konstruk Pemberdayaan psikologis dengan empat kognisi yaitu:
1. Meaning reflect the degree to which an individual belives in and cares about goal perposes. Meaningfulness is judged in relation to an individual’s own ideals or standards of need.
2. Competence refers to self-efficacy specific to work and is rooted in an individual’s belief in his or her knowledge and capability to perform task activities with skill and succes.
3. Self determination represents the degree to which an individual fells causal responsibility for work-related actions, in the sense of having choise in initiating and regulating action.
4. Impact as the experience of having an influence on strategic, administrative, or operating outcomes at work to make a defference. Kejelasan Peran (Role Clarity)
Sawyer (1992) mendefinisikan kejelasan peran dengan dua aspek yaitu: Two aspects of role clarity; Goal Clarity as the extent to which the outcome goals and objectives of the job are clearly stated and well defined and Process Clarity as the extent to which the individual is certain about how to perform his or her job. Kejelasan tujuan (Goal Clarity) mengacu pada tujuan akhir dimana tujuan pekerjaan tersebut dijelaskan dengan teliti dan didefinisikan dengan baik, sedangkan Kejelasan proses (Process Clarity) adalah keyakinan individu terhadap hasil kinerjanya (Swayer, 1992). Kejelasan peran merujuk kepada persepsi seorang individu tentang harapan dan perilaku yang berkaitan dengan peranannya (Kahn et al, 1964 dalam Hall, 2004). Kinerja Manajerial ( Managerial performance ) Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan dan memenuhi tanggung jawab sosialnya, sebagian besar tergantung pada manajer. Apabila manajer mampu melakukan tugas-tugasnya dengan baik, maka organisasi akan mampu mencapai sasaran dan tujuan yang dikehendaki. Seberapa baik seorang manajer melakukan perannya dalam mengerjakan tugas-tugas yang merupakan isu utama yang banyak diperdebatkan dalam penelitian akhir-akhir ini.
Penelitian ini mendefinisikan kinerja manajerial sebagai kecakapan manajer dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan manajerial antara perencanaan, investigasi, koordinasi, supervisi, pengaturan staf, negoisasi dan representasi (Mahoney et al, 1963 dalam Hall, 2004). Sistem pengukuran kinerja diharapkan akan mempengaruhi hasil kerja dari manajer yang dalam hal ini adalah kinerja manajerial. Seseorang yang memegang posisi manajerial diharapkan mampu menghasilkan suatu kinerja manajerial yang tinggi. Berbeda dengan kinerja karyawan umumnya yang bersifat konkrit, kinerja manajerial adalah bersifat abstrak dan kompleks (Mulyadi dan Johny, 1999).