Sabtu, 11 Desember 2010

Sistem Politik Islam

Pokok Bahasan :
1. Pengertian
2. Karakteristik
3. Landasan
4. Prinsip
5. Politik Dalam dan Luar Negeri
6. Kontribusi Uma Islam


1. Pengertian
Di antara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum, adalah: adanya hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dengan perkembangan kejadian-kejadian historis. Jika fenomena itu benar bagi suatu jenis atau madzhab pemikiran tertentu, dalam bidang pemikiran apapun, hal itu bagi pertumbuhan dan perkembangan teori-teori politik Islam amatlah jelas benarnya. Teori-teori ini ---terutama pada fase-fase pertumbuhan pertamanya-- berkaitan amat erat dengan kejadian-kejadian sejarah Islam. Hingga hal itu harus dilihat seakan-akan keduanya adalah seperti dua sisi dari satu mata uang. Atau dua bagian yang saling melengkapi satu sama lain. Sifat hubungan di antara keduanya berubah-ubah: terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian, dan terkadang pula kejadian-kejadian itu menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu. Kadang-kadang suatu teori hanyalah sebuah bias dari kejadian yang berlangsung pada masa lalu. Atau suatu kesimpulan yang dihasilkan melalui perenungan atas suatu pendapat yang telah diakui pada masa sebelumnya. Atau bisa pula hubungan itu berbentuk lain. Karena adanya hubungan antara dua segi ini, segi teoretis dan realistis, maka jelaslah masing-masing dari kedua hal itu tidak dapat dipahami tanpa keberadaan yang lain. Metode terbaik untuk mempelajari teori-teori ini adalah dengan mengkajinya sambil diiringi dengan realitas-realitas sejarah yang berkaitan dengannya. Secara berurutan sesuai dengan fase-fase perkembangan historisnya ---yang sekaligus merupakan runtutan alami dan logisnya. Sehingga dapat dipahami hakikat hubungan yang mengkaitkan antara dua segi, dapat memperjelas pendapat-pendapat, dan dapat menunjukkan bumi yang menjadi tempat tumbuhnya masing-masing pemikiran hingga berbuah, dan mencapai kematangannya. Inilah metode yang akan kami gunakan.


2. Karakteristik
Berangkat dari istilah siasah dimana pendekatan makna dari siasah ini lebih dekat kepada makna pelayanan dibandingkan makna kekuasaan. Siasah berasal dari istilah yang populer pada masa Rasulullah SAW yaitu istilah siyasatu al faras, kata siasah yang dinisbatkan kepada pengurusan dan pelayanan seekor kuda. Sehingga paradigma yang coba dibangun dalam Islam adalah politik Islam yang berorientasi pada pelayanan. Makna siasah Islam juga dapat dilihat dari konteks berorientasi pelayanan dimana dalam bahasa arab kata imam atau amir berarti seseorang yang ada di depan atau memerintah dan sekaligus menjadi orang yang ada di belakang atau diperintah. Sebab kata benda fa’il kadang kadang juga berarti maf’ul, oleh karena itu Imam Ibnu Taimiyah mengartikan firman Allah “Dan jadikanlah kami imam bagi orang orang-orang yang bertakwa, menjadi “Dan jadikanlah kami ma’mum bagi orang-orang yang bertakwa”. Penulis mencoba mengangkat lima karakter utama dari Siasah Islam yang disarikan dari buku Karakteristik Politik Islam karya Ustadz Abu Ridha , diantaranya adalah :
a. Rabbaniyah,
berarti seluruh aktivitas siasah mengacu kepada hukum atau nilai-nilai yang berasal dari Allah SWT dan keteladanan Rasulullah SAW, maka semua konsepsi dan penerapan siasah Islam mengacu kepada sumber-sumber rabbaniyah. Kita dapat melihat perjuangan Rasulullah yang memiliki karakteristik rabbaniyah, dimana tergambar dalam doa Rasulullah ketika hendak berhijrah ke Yastrib beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk berdoa,
“Dan katakanlah : Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al Isra : 80).
Dalam doa tersebut Imaduddin Khalil menilai ketidakterpisahan antara masyi’ah (kehendak) Allah dan iradah basyariyah (upaya manusia), ketidakterpisahan antara nilai-nilai Ilahiyah dan upaya menerapkannya di dalam kehidupan.
b. Syar’iyah,
yang berarti semua penerapan kekuasaan siasah harus memperoleh legalitas syariah. Dimana syariah menjadi dasar legalitas terhadap seluruh tingkah laku dan posisi manusia di dalam kehidupan. Secara dasar pengambilan kebijakan siasah Islam berada di dalam ranah inisiasi yang terbuka yaitu dalam lapangan ijtihad (pemikiran analogis perseorangan) dan ijma’ (konsesus kolektif) tetapi harus tetap berada dalam koridor syariah. Siasah Islam menjadikan syariah sebagai kerangka utama dan penentu bagi gerak perilaku seorang muslim maka peraturan yang berada ddalam Kitabullah menjadi dasar konstitusi dan perilaku siasah setiap muslim. Al Mawardi menyatakan syariah memiliki posisi menentukan sebagai sumber legitimasi terhadap realitas kekuasaan dimana ia memadukan antara realitas kekuasaan dan identitas siasah, agama menjadi ukuran justifikasi kepantasan atau kepatutan siasah yang menyebabkan ia berhak menjalankan kekuasaan.
c. Adil,
menurut salafu as-shalih keadilan ialah meletakkan sesuatu di tempatnya tanpa melampaui batas. Setinggi-tinggi derajat keadilan adalah keadilan akidah dalam mengakui keesaan Allah SWT, hak-Nya untuk disembah bukan ditentang, disyukuri bukan diingkari, diingat bukan dilupakan.


Beberapa landasan dalil yang memerintahkan manusia agar berlaku adil adalah :
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan....” (QS Al Hadid : 25),
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehingga kamu tidak berlaku adil, Berbuat adillah, itulah yang lebih dekat kepada takwa.” (QS Al Ma’idah : 8).
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Keadilan adalah sistem dari segala sesuatu. Apabila urusan dunia ditangani secara adil maka dunia akan tegak berdiri, walaupun yang menerapkannya orang yang tidak mendapatkan kebahagiaan di akhirat, Dan apabila urusan dunia tidak ditangani dengan keadilan maka dunia tidak akan pernah tegak meskipun yang menanganinya seseorang yang memiliki keimanan”.
d. Wasathiyah,
sebuah karakteristik khas yang dimiliki oleh Islam sebagai agama yang universal, untuk seluruh alam.Dr ‘Imarah menjelaskan, makna dari wasathiyah adalah kebenaran di tengah dua kebathilan, keadilan di tengah dua kezaliman, tengah-tengah di antara dua ekstremitas. Dalam siasah Islam perhatian kepada kepada kepentingan kesejahteraan manusia yang bersifat jasadi (material) sama dengan perhatiannya kepada kepentingan kesejahteraan manusia yang bersifat ruhi (spriritual), dalam pandangan Islam dua hal tersebut memiliki hak yang sama untuk ditunaikan secara proporsional.


3. Landasan
Landasan dalam menetapkan kesatuan Visi dan Misi Politik dan Kemasyarakatan Ummat Islam Indonesia adalah dari keyakinan bahwa Islam itu adalah Dienullah. Ia adalah suatu ketentuan hokum tentang hidup dan kehidupan serta peraturan dasar pergaulan hidup bersama yang benar dan lengkap yang ditetapkan Allah Swt agar manusia dapat memperoleh kesejahteraan didunia dan keselamatan diakhirat. Dalam ketentuannya, Islam mendatangkan kebenaran dan keadilan, membebaskan manusia dari kedhaliman, memerdekakan ummat dari segala bentuk penjajahan, perbudakan dan perhambaan, serta menjauhkan dari kebodohan dan kemiskinan, membangun hidup dan kehidupan baru, dan membawa manusia ketingkat derajat taqwa yang tinggi dan sempurna.










4. Prinsip
Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam :
a. Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang-orang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
b. Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
c. Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
d. Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
e. Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.


5. Politik Dalam dan Luar Negeri
Sistem yang dibangun oleh Rasulullah Saw dan kaum mukminin yang hidup bersama beliau di Madinah --jika dilihat dari segi praksis dan diukur dengan variabel-variabel politik di era modern-- tidak disangsikan lagi dapat dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem politik par excellence. Dalam waktu yang sama, juga tidak menghalangi untuk dikatakan bahwa sistem itu adalah sistem religius, jika dilihat dari tujuan-tujuannya, motivasinya, dan fundamental maknawi tempat sistem itu berpijak.
Dengan demikian, suatu sistem dapat menyandang dua karakter itu sekaligus. Karena hakikat Islam yang sempurna merangkum urusan-urusan materi dan ruhani, dan mengurus perbuatan-perbuatan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat. Bahkan filsafat umumnya merangkum kedua hal itu, dan tidak mengenal pemisahan antara keduanya, kecuali dari segi perbedaan pandangan. Sedangkan kedua hal itu sendiri, keduanya menyatu dalam kesatuan yang tunggal secara solid; saling beriringan dan tidak mungkin terpisah satu sama lain. Fakta tentang sifat Islam ini amat jelas, sehingga tidak membutuhkan banyak kerja keras untuk mengajukan bukti-bukti. Hal itu telah didukung oleh fakta-fakta sejarah, dan menjadi keyakinan kaum Muslimin sepanjang sejarah yang telah lewat. Namun demikian, ada sebagian umat Islam sendiri, yang mengklaim diri mereka sebagai 'kalangan pembaru', dengan terang-terangan mengingkari fakta ini!. Mereka mengklaim bahwa Islam hanyalah sekadar 'dakwah agama' (3): maksud mereka adalah, Islam hanyalah sekadar keyakinan atau hubungan ruhani antara individu dengan Rabb-nya. Dan dengan demikian tidak memiliki hubungan sama sekali dengan urusan-urusan yang kita namakan sebagai urusan materi dalam kehidupan dunia ini. Di antara urusan-urusan ini adalah: masalah-masalah peperangan dan harta, dan yang paling utama adalah masalah politik. Di antara perkataan mereka adalah: "agama adalah satu hal, dan politik adalah hal lain".


6. Kontribusi Umat Islam


a. Politik ialah kemahiran
b. Menghimpun kekuatan
c. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kekuatan
d. Mengawasi kekuatan, dan
e. Menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan tertentu di dalam negara atau institute lainnya.
Peradaban Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi peradaban Barat, namun masih banyak yang mengabaikan kenyataan itu. Sejumlah kurator seni mengungkapkan hal tersebut dalam pameran bertajuk '1001 Inventions: Discover the Muslim Heritage of Our World' yang dibuka pekan ini, diselenggarakan atas kerjasama British Home Office dan Departemen Perdagangan dan Perindustrian. Pameran ini menampilkan wajah peradaban Islam dan kontribusinya bagi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni pada masa abad kegelapan dalam sejarah Eropa. Beragam inovasi dari peradaban Islam, mulai dari kios-kios dan catur sampai kincir angin dan ilmu memecahkan sandi rahasia- kesemua ilmu itu sangat populer dan cenderung diasosiasikan sebagai hasil peradaban Barat, padahal aslinya ditemukan oleh para ilmuwan dan cendikiawan Muslim.
Berdasarkan lebih dari 3.000 kajian kalangan akademisi, pameran nasional ini menyajikan inovasi- inovasi Islam dalam kurun waktu sepuluh dekade 'sejarah yang hilang' antara abad ke-6 sampai abad ke-16 mulai dari kawasan Cina sampai selatan Spanyol. Proyek pameran peradaban Islam ini diawali di Musium Ilmu Pengetahuan dan Industri Manchester dan akan digelar ke sejumlah kota di Inggris. Target pengunjung antara lain pada siswa sekolah dan guru-guru mereka. Pameran dilengkapi dengan buku tuntutan dan sumber-sumber yang bisa dicari secara online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar